VISI & MISI

LEMHANNAS RI

VISI LEMHANNAS RI

"Menjadi Pusat Layanan Unggulan (Center of Excellence) yang Berkualitas dan Kredibel dalam bidang Ketahanan Nasional dalam mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong"

MISI LEMHANNAS RI

Dalam mewujudkan visi tersebut dilaksanakan 4 (empat) misi yaitu:

  1. Mewujudkan Kader dan Pemantapan Pimpinan Tingkat Nasional berbasis pengarusutamaan gender yang berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif dan profesional memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan nusantara serta memiliki cakrawala pandang yang universal.
  2. Mewujudkan agen perubahan dan komponen bangsa berbasis pengarusutamaan gender melalui pemantapan nilai-nilai kebangsaan guna meningkatkan dan memantapkan wawasan kebangsaan dalam rangka membangun karakter kebangsaan.
  3. Mewujudkan kajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional dan internasional yang diperlukan oleh presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mewujudkan Sistem Pengukuran Ketahanan Nasional di pusat dan daerah yang mendukung Sistem Keamanan Nasional yang integratif.

SEJARAH

LEMHANNAS RI

SEJARAH & PERKEMBANGAN

LEMHANNAS RI


(1962-1964)
Awal Pembentukan Lemhannas RI

Gagasan tentang perlunya Lemhannas tertuang dalam surat Wakil Menteri Pertama Bidang Pertahanan/Keamanan Jendral A.H. Nasution yang kemudian mendapat tanggapan yang positif dari Menteri Pertama Ir. Djuanda. Sebagai tindak lanjut maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Menteri Pertama Nomor 149/MP/1962 tanggal 6 Desember untuk segera membentuk Panitia Interdepartemental yang bertugas mempersiapkan pembentukan sebuah Lembaga Pertahanan Nasional.

Panitia Interdepartemental yang dilantik pada tanggal 13 Desember 1962 ini menandakan wadah Lemhannas resmi telah ada. Panitia yang beranggotakan 16 orang yang dipimpin oleh Letjen TNI R. Hidayat ini bertugas untuk mempersiapkan suatu lembaga pendidikan tinggi pertahanan untuk membentuk dan mengembangtkan tenaga-tenaga pembina baik sipil maupun militer, pada tingkat politik strategi dan pertahanan nasional.

Selanjutnya, panitia Interdepartemental mengadakan rapat secara berkala untuk merumuskan karya tulis yang merumuskan segala hal tentang Lemhannas. Dalam rapat pada tanggal 12 Januari 1963 yang dipimpin oleh Ketua Panitia, beliau memberikan petunjuk untukmerumuskan hasil karya panitia. Beberapa petunjuk tersebut antara lain menyangkut penggunaan istilah “pertahanan”, bentuk kegiatan lembaga, dan falsafah yang melandasi kegiatan Lemhannas.

Rumusan hasil kegiatan Panitia Interdepartemental yang disampaikan secara lengkap kepada Menteri Pertama pada tanggal 7 Maret 1963 merumuskan bahwa kehadiran Lemhannas merupakan salah satu urgensi nasional dalam rangka menyelamatkan/melestarikan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan serta tujuan Bangsa Indonesia dan terjaminnya kelangsungan hidup bangsa Indonesia di tengah percaturan politik dunia.

Untuk merealisasi terwujudnya Lemhannas, Menko Hankam/Kasab membentuk Staf Pelaksanaan berikut Petunjuk Pelaksanaan pendirian Lemhannas. Staf Pelaksana Lemhannas yang tertuang dalam Surat Keputusan Menko Hankam/Kasab Nomor : M/E/1000/1964 tanggal 11 Juli 1964, diketuai oleh Mayjen TNI Wiluyo Puspoyudo dilantik pada 20 Juli 1964 Oleh Menko Hankam/KASAB A.H. Nasution. Di hari yang sama, dikeluarkan pula Petunjuk Pelaksanaan tentang Pendirian Lemhannas (Surat Keputusan Nomor III/E/77/1964 tanggal 20 Juli 1964) yang direncanakan bahwa peresmian pembukaan Lemhannas akan dikaitkan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November 1964. Namun akhirnya rencana tersebut harus mundur menjadi tanggal 20 Mei 1965, berkaitan dengan hari Kebangkitan Nasional.

(1965)
Semangat Kebangkitan Nasional, Semangat Pembentukan Lemhannas

Berawal dari gagasan yang lahir dari keinginan luhur sejumlah perwira tinggi di staf keamanan nasional pada waktu itu, cita-cita pembentukan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) bukan lagi hanya sekedar wacana. Melalui proses waktu, pemikiran dan konsepsi yang cukup panjang dan berliku, akhirnya bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional, Lemhannas diresmikan pada 20 Mei 1965. Kala itu sebutan Pertahanan Nasional, mengandung arti Ketahanan dari suatu bangsa yang sedang berevolusi.

Presiden Soekarno yang meresmikan Lemhannas di Istana Negara Jakarta menekankan bahwa kegiatan pertahanan nasional harus menyertakan segenap unsur-unsur rakyat Indonesia. Dalam amanat bertemakan ”Susunlah Pertahanan Nasional Bersendikan Karakter Bangsa”, Presiden juga menjelaskan arti kata “Nasional” dalam Lembaga Pertahanan Nasional, yakni pertahanan bagi seluruh tanah air, seluruh natie, seluruh bangsa. “.....Kita punya pertahanan, cara pertahanan sendiri.....”, kembali ditegaskan oleh Presiden Soekarno saat itu. Usai upacara peresmian dan pembukaan KRA I tahun 1965, Presiden memberikan kuliah pertama tentang geo-politik.

Lemhannas yang dicita-citakan adalah sebuah institusi yang berorientasi pada pencapaian tujuan nasional Indonesia. Selain itu, Lemhannas dirancang dan dipersiapkan sebagai pusat pendidikan dan pengkajian masalah-masalah strategis berkaitan dengan pertahanan negara dalam arti luas, termasuk dalam pengendalian keutuhan bangsa. Dengan demikian, terlihat betapa penting dan strategisnya keberadaan Lemhannas.

KEDUDUKAN, FUNGSI & TUGAS

LEMHANNAS RI

KEDUDUKAN
  1. Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Lemhannas RI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
  2. Lemhannas RI dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur Lemhannas RI dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.
TUGAS

Lemhannas Rl mempunyai tugas membantu Presiden dalam:

  1. menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal;
  2. menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional yang diperlukan oleh Presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  3. menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan guna meningkatkan dan memantapkan wawasan kebangsaan dalam rangka membangun karakter bangsa.
FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Lemhannas RI menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan pendidikan, penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional;
  2. pengkajian permasalahan strategik nasional, regional, dan internasional di bidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan internasional;
  3. pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika, dan sistem nasional serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan;
  4. evaluasi dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan kader dan pimpinan tingkat nasional, pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional, serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
  5. pelaksanaan penelitian dan pengukuran ketahanan nasional seluruh wilayah Indonesia;
  6. pelaksanaan pelatihan dan pengkajian bidang kepemimpinan nasional bagi calon pimpinan bangsa;
  7. pelaksanaan kerja sama pendidikan pascasarjana di bidang ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan nasional dan/atau internasional dan kerja sama pengkajian strategik serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri;
  8. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI;
  9. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Lemhannas RI; dan
  10. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI.

STRUKTUR ORGANISASI

LEMHANNAS RI

Organisasi Lemhannas RI disusun berdasarkan pada:
Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2017, tanggal 20 Desember 2017 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

LOGO & PANJI OPERASI

LEMHANNAS RI