Struktur Kedeputian Pengkajian

Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI

Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P.

TUGAS DAN FUNGSI

Deputi Bidang Pengkajian Strategik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pengkajian strategik. Deputi Bidang Pengkajian Strategik dipimpin oleh Deputi.

Deputi Bidang Pengkajian Strategik mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian strategik berbagai permasalahan nasional dan internasional.

Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pengkajian Strategik menyelenggarakan fungsi :

  • pelaksanaan pengkajian strategik bidang geografi, demografi, dan sumber kekayaan alam;
  • pelaksanaan pengkajian strategik bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan;
  • pelaksanaan pengkajian strategik bidang perekonomian;
  • pelaksanaan pengkajian strategik bidang sosial budaya, hukum, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • pelaksanaan pengkajian strategik yang berwawasan internasional; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI.

Direktur Program Pengembangan Pengkajian Debidjianstrat Kedeputian Pengkajian Lemhannas RI

Brigjen TNI Mohamad Rohadi, S.Sos.

TUGAS DAN FUNGSI

Direktorat Program dan Pengembangan Kajian disingkat Ditprogbangjian, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyusunan program kerja pengkajian, laporan program pengkajian, dukungan sarana dan prasarana pengkajian, pengumpulan dan analisis hasil kajian, pelaksanaan evaluasi dan pengembangan kajian serta studi penelusuran (tracer study) hasil kajian.

Dalam melaksanakan tugas, Ditprogbangjian menyelenggarakan fungsi :

  • pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program kerja pengkajian strategik konsepsional terkait ketahanan nasional;
  • pelaksanaan penyusunan dukungan sarana dan prasarana pengkajian strategik konsepsional terkait ketahanan nasional;
  • pelaksanaan penyusunan laporan operasional pengkajian strategik konsepsional terkait ketahanan nasional;
  • pelaksanaan pengumpulan dan analisis hasil kajian serta studi penelusuran (tracer study) tindak lanjut hasil kajian ke Sekretaris Negara/Sekretaris Kabinet dan Kementerian Teknis terkait;
  • pelaksanaan evaluasi dan pengembangan kajian strategik konsepsional terkait ketahanan nasional;
  • pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Pengkajian Strategik.

Dirjian Ideologi dan Politik Debidjianstrat Kedeputian Pengkajian Lemhannas RI

Brigjen TNI Aloysius Nugroho Santoso, S.E., M.M.

TUGAS DAN FUNGSI

Direktorat Pengkajian Ideologi dan Politik disingkat Ditjianidepol, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pengkajian strategik di bidang ideologi, politik, sistem manajemen nasional dan kepemimpinan nasional, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengakhiran, dan penyusunan naskah publikasi.

Dalam melaksanakan tugas, Ditjianidepol menyelenggarakan fungsi :

  • Perencanaan, yang meliputi unsur penelaahan topik kajian, penyusunan Tim Ad Hoc, penyusunan Term of Reference (TOR), Rencana Garis Besar (RGB), dan Rencana Anggaran Belanja (RAB);
  • pelaksanaan penyusunan dukungan sarana dan prasarana pengkajian strategik konsepsional terkait ketahanan nasional;
  • Pelaksanaan, yang meliputi unsur Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion, FGD), Diskusi Meja Bundar (Round Table Discussion, RTD); dan kunjungan ke locus kajian;
  • Pengakhiran, yang meliputi unsur penyusunan Intisari Hasil Kajian, ExecutiveSummary, dan Naskah Akademik Kajian;
  • Penyusunan naskah publikasi, yang meliputi unsur penyusunan draft dan naskah akhir.

Direktur Pengkajian Ekonomi dan Sumber Kekayaan Alam Kedeputian Pengkajian Lemhannas RI

Laksma TNI Ocktave Ferdinal, S.T., M.Si.(Han)., CHRMP., CfrA.

TUGAS DAN FUNGSI

Direktorat Pengkajian Ekonomi dan Sumber Kekayaan Alam disingkat Ditjianeko, mempunyai tugas melakukan koordinasi kegiatan pengkajian strategis di bidang ekonomi, geoekonomi, dan sumber kekayaan alam meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengakhiran, penyusunan naskah publikasi.

Dalam melaksanakan tugas, Ditjianeko menyelenggarakan fungsi :

  • Perencanaan, yang meliputi unsur penelaahan topik kajian, penyusunan Tim Ad Hoc, penyusunan Term of Reference (TOR), Rencana Garis Besar (RGB), dan Rencana Anggaran Belanja (RAB);
  • pelaksanaan penyusunan dukungan sarana dan prasarana pengkajian strategik konsepsional terkait ketahanan nasional;
  • Pelaksanaan, yang meliputi unsur Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion, FGD), Diskusi Meja Bundar (Round Table Discussion, RTD); dan kunjungan ke locus kajian;
  • Pengakhiran, yang meliputi unsur penyusunan Intisari Hasil Kajian, ExecutiveSummary, dan Naskah Akademik Kajian;
  • Penyusunan naskah publikasi, yang meliputi unsur penyusunan draft dan naskah akhir.

Direktur Sosial Budaya dan Demografi Pengkajian Debidjianstrat Kedeputian Pengkajian Lemhannas RI

Brigjen Pol Chaidir, S.H., S.I.K., M.Si.

TUGAS DAN FUNGSI

Direktorat Pengkajian Sosial Budaya dan Demografi disingkat Ditjiansosbud, mempunyai tugas melakukan koordinasi kegiatan pengkajian strategis di bidang sosial budaya, demografi, hukum dan hak azasi manusia meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengakhiran, penyusunan naskah publikasi.

Dalam melaksanakan tugas, Ditjiansosbud menyelenggarakan fungsi :

  • Perencanaan, yang meliputi unsur penelaahan topik kajian, penyusunan Tim Ad Hoc, penyusunan Term of Reference (TOR), Rencana Garis Besar (RGB), dan Rencana Anggaran Belanja (RAB);
  • pelaksanaan penyusunan dukungan sarana dan prasarana pengkajian strategik konsepsional terkait ketahanan nasional;
  • Pelaksanaan, yang meliputi unsur Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion, FGD), Diskusi Meja Bundar (Round Table Discussion, RTD); dan kunjungan ke locus kajian;
  • Pengakhiran, yang meliputi unsur penyusunan Intisari Hasil Kajian, ExecutiveSummary, dan Naskah Akademik Kajian;
  • Penyusunan naskah publikasi, yang meliputi unsur penyusunan draft dan naskah akhir.

Direktur Pengkajian Pertahanan Keamanan dan Geografi Kedeputian Pengkajian Lemhannas RI

Marsma TNI Rolland Dulista G. Waha

TUGAS DAN FUNGSI

Direktorat Pengkajian Pertahanan Keamanan dan Geografi disingkat Ditjianhankam, mempunyai tugas melakukan koordinasi kegiatan pengkajian strategis di bidang pertahanan dan keamanan, geografi, wawasan nusantara, kewaspadaan nasional, dan ketahanan nasional meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengakhiran, penyusunan naskah publikasi.

Dalam melaksanakan tugas, Ditjianhankam menyelenggarakan fungsi :

  • Perencanaan, yang meliputi unsur penelaahan topik kajian, penyusunan Tim Ad Hoc, penyusunan Term of Reference (TOR), Rencana Garis Besar (RGB), dan Rencana Anggaran Belanja (RAB);
  • pelaksanaan penyusunan dukungan sarana dan prasarana pengkajian strategik konsepsional terkait ketahanan nasional;
  • Pelaksanaan, yang meliputi unsur Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion, FGD), Diskusi Meja Bundar (Round Table Discussion, RTD); dan kunjungan ke locus kajian;
  • Pengakhiran, yang meliputi unsur penyusunan Intisari Hasil Kajian, ExecutiveSummary, dan Naskah Akademik Kajian;
  • Penyusunan naskah publikasi, yang meliputi unsur penyusunan draft dan naskah akhir.