Struktur Kedeputian Pendidikan

Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional

Marsda TNI Andi Heru Wahyudi

TUGAS DAN FUNGSI

Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pendidikan tingkat nasional. Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional dipimpin oleh Deputi.

Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional.

Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan rencana dan program pendidikan pimpinan tingkat nasional;
  • pelaksanaan pendidikan pimpinan tingkat nasional; dan
  • pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI.

Direktur Program dan Pengembangan Pendidikan Kedeputian Pendidikan Lemhannas RI

Marsma TNI Awang Kurniawan, S.T., M.Si.

TUGAS DAN FUNGSI

Direktorat Program dan Pengembangan Pendidikan disingkat Ditprogbangdik mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan pengembangan program pendidikan, perencanaan dan penyusunan program kerja pendidikan, pelaporan program pendidikan, dukungan sarana dan prasarana pendidikan, penyusunan kurikulum dan silabus serta penelusuran alumni pendidikan pimpinan tingkat nasional Lemhannas RI.

Dalam melaksanakan tugas, Ditprogbangdik menyelenggarakan fungsi :

  • pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program pendidikan serta pelaporan pendidikan pimpinan tingkat nasional Lemhannas RI;
  • pelaksanaan perencanaan dukungan sarana dan prasarana pendidikan pimpinan tingkat nasional Lemhannas RI;
  • pelaksanaan penyusunan rencana kurikulum dan silabus pendidikan pimpinan tingkat nasional Lemhannas RI;
  • pelaksanaan penelusuran lulusan (alumni) pendidikan pimpinan tingkat nasional Lemhannas RI;
  • pelaksanaan evaluasi dan pengembangan program pendidikan pimpinan tingkat nasional Lemhannas RI; dan
  • pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Debiddikpimkatnas Lemhannas RI.

Direktur Operasional Pendidikan Kedeputian Pendidikan Lemhannas RI

Brigjen TNI Raden Djaenudin Selamet, S.E

TUGAS DAN FUNGSI

Direktorat Operasional Pendidikan disingkat Ditopsdik mempunyai tugas melaksanakan operasional pendidikan di lingkungan Lemhannas RI.

Dalam melaksanakan tugas, Ditopsdik menyelenggarakan fungsi :

  • pelaksanaan penyiapan kalender pendidikan;
  • pelaksanaan penyusunan dan penyiapan jadwal pengajaran sesuai kalender pendidikan;
  • pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penyelenggaraan kegiatan utama; dan
  • pelaksanaan perencanaan, penyusunan dan penyiapan tutor dan pendamping.

Direktur Pembinaan Peserta Pendidikan Kedeputian Pendidikan Lemhannas RI

Laksma TNI Saptono Djuniawan, S.E., M.A.P.

TUGAS DAN FUNGSI

Direktorat Pembinaan Peserta Pendidikan disingkat Ditbintadik mempunyai tugas melaksanakan administrasi kegiatan pembinaan peserta, kegiatan ekstrakurikuler peserta, penyediaan dukungan dan pelayanan peserta pendidikan, sesuai program Debiddikpimkatnas Lemhannas RI.

Dalam melaksanakan tugas, Ditbintadik menyelenggarakan fungsi :

  • pelaksanaan administrasi kegiatan peserta PPSA, PPRA dan pendidikan lainnya sesuai program Debiddikpimkatnas Lemhannas RI;
  • pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler peserta PPSA, PPRA dan pendidikan lainnya sesuai program Debiddikpimkatnas Lemhannas RI; dan
  • pelaksanaan dukungan dan pelayanan kebutuhan peserta PPSA, PPRA dan pendidikan lainnya sesuai program Debiddikpimkatnas Lemhannas RI.

Direktur Materi dan Penilaian Peserta Pendidikan Kedeputian Pendidikan Lemhannas RI

Brigjen Pol Muhamad Yusup, S.H., S.I.K.

TUGAS DAN FUNGSI

Direktorat Materi dan Penilaian Peserta Pendidikan disingkat Ditmatlaitadik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan, penyiapan perumusan bahan ajaran dan petunjuk teknis, penilaian kegiatan utama dan karya tulis, pengumpulan serta pengolahan data dan administrasi peserta pendidikan Lemhannas RI.

Dalam melaksanakan tugas, Ditmatlaitadik menyelenggarakan fungsi :

  • pelaksanaan perencanaan, penyusunan dan penyiapan bahan ajaran pendidikan;
  • pelaksanaan perencanaan, penyusunan dan penyiapan petunjuk teknis pendidikan;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyelenggaraan penilaian kegiatan utama peserta pendidikan Lemhannas RI;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyelenggaraan penilaian karya tulis peserta pendidikan Lemhannas RI;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyusunan, penyiapan serta pengumpulan dan pengolahan data peserta pendidikan Lemhannas RI; dan
  • pelaksanaan perencanaan, penyusunan, dan penyiapan administrasi kegiatan pendidikan Lemhannas RI