Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 39, Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

a. penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik; 
b. tidak disediakannya Informasi berkala; 
c. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik; 
d. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; 
e. tidak dikabulkannya Permintaan Informasi  Publik; 
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau 
g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini.


Prosedur Pengajuan Keberatan PPID Lemhannas RI