Struktur Inspektorat

Inspektur Lemhannas RI

Brigjen Pol Yun Imanullah, S.I.K.

TUGAS DAN FUNGSI

Inspektorat merupakan unsur pengawasan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Lemhannas RI.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :

  • penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
  • pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan kegiatan lainnya;
  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Gubernur Lemhannas RI.
  • penyusunan hasil laporan pengawasan; dan
  • pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat