Sestama Lemhannas RI: Notaris Harus Memegang Prinsip Berdasarkan Empat Konsensus Bangsa
Berita & Artikel Jumat, 12 Juli 2024, 06:21
Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas RI Komjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. menjadi pembicara kunci pada Workshop Nasional Notaris: Aspek Legal Kontrak Perjanjian Pembiayaan Bank Syariah dan Drafting Dokumen Pembiayaan Syariah bertempat di Ruang Dwi Warna Purwa, Lemhannas RI pada Jumat (12/7). Workshop tersebut merupakan bagian dari peringatan HUT ke-116 Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Drafting dokumen yang dibuat menjadi sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pihak-pihak yang terkait, kata Sestama Lemhannas RI. Lebih lanjut ditekankan bahwa kontrak perjanjian yang disepakati dan dituangkan dalam kontrak perjanjian pembiayaan Bank Syariah harus jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Terkait hal tersebut, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 Jo. UU No. 30 Tahun 2004 tentang Notaris, notaris harus berperan secara aktif untuk senantiasa memastikan dirinya secara sukarela dan harus memahami serta memegang teguh ketaatan terhadap ketentuan syariah dan akad yang diberlakukan dalam sistem lembaga keuangan syariah yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, aspek legal tentang ketaatan hukum perlu menjadi fondasi bagi para notaris dalam menjalankan tugas dan perannya.
Lebih lanjut, Sestama Lemhannas RI menegaskan bahwa dalam perbankan syariah, menyusun dokumen akad notaris wajib merujuk pada fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Prinsip kehati-hatian berlandaskan pemahaman ketentuan syariah dan integritas notaris sangat dibutuhkan dalam menghasilkan sebuah akta autentik yang valid berdasarkan akad para pihak, kata Sestama Lemhannas RI. Oleh karena itu, seluruh notaris perlu memiliki pemahaman yang utuh terhadap setiap kesepakatan dan akad yang didasarkan pada fatwa MUI dan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.
Menurut Sestama Lemhannas RI, prinsip-prinsip syariah yang diterapkan harus menjaga keharmonisan, keberagaman, dan toleransi antarsesama umat manusia. Maka menjadi penting untuk notaris selalu berpegang teguh prinsip-prinsip wawasan kebangsaan yang didasarkan pada empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Untuk itu, workshop ini sangat tepat dan penting sebagai upaya meningkatkan kapasitas para pejabat notaris guna meningkatkan pelayanan notaris, pungkas Sestama Lemhannas RI. (NA/CHP)