Lemhannas RI Adakan Sosialisasi Tax Amnesty: Ungkap, Tebus, Lega

Berita & Artikel Senin, 19 Desember 2016, 05:47

Setiap Warga Negara, lanjut Agus Widjojo, adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh warga negara yang memiliki penghasilan yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Pajak yang merupakan iuran seluruh warga negara Indonesia ini nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan bangsa dan negara.

Selain itu, Tax Amnesty ini adalah kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia sebagai wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan dalam taat pajak karena nantinya Indonesia akan lebih tertib dan transparan dalam hal pajak. Hal tersebu tentu saja akan memberikan dampak yang tidak diinginkan oleh warga negara yang tidak taat pajat dan tidak melakukan Tax Amnesty.

Kemudian, sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Kantor Wilayah Diretorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Wahyu K. Tumakaka. Wahyu mengatakan bahwa dalam konteks ketahanan nasional juga terdapat kedaulatan fiskal. Maka dari itu, warga negara harus memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik agar tercipta kedaulatan Indonesia yang kuat. Mempertahankan pajak itu sama dengan mempertahankan kedaulatan Indonesia, jelas Wahyu K. Tumakaka.

Tax Amnesty, lanjut Wahyu K. Tumakaka, sangat berpengaruh pada ketahanan fiskal Indonesia sehingga seluruh wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam SPT pada tahun 2015, diharapkan dapat melaporkan hartanya dengan Tax Amnesty. Tax Amnesty ini, diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga secara otomatis akan mempengaruhi kekuatan fiskal Indonesia. Selain itu, Wahyu K. Tumakak juga menjelaskan syarat dasar Tax Amnesty yaitu memiliki NPWP, membayar uang tebusan, dan melaporkan SPT PPH terakhir.

Sosialisasi yang diakhiri dengan tukar-menukar cinderamata dan sesi foto bersama ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsdya TNI Bagus Puruhito, S.E.,M.M., Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol Drs. Arif Wachyunadi, para Deputi, Para kepala Biro, Para kepala Biro, Tenaga Profesional, Tenaga Pengkaji,Jajaran Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Pejabat Struktural serta seluruh Staf Lemhannas RI.


Tag