Tanpa Exit Permit Seluruh Perjalanan Dinas Tidak Akan Dibayarkan Pemerintah
Berita & Artikel Senin, 1 Februari 2016, 01:16
Mengenai paspor dasar hukumnya terdapat dalam UU No. 6 Tahun 2011 diatur pada PP No. 31 Tahun 2013. Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan apabila meggunakan paspor dinas dan diplomatik tanpaexit permititu artinya kita melakukan perjalanan pribadi yang seharusnya tidak boleh menggunakan paspor dinas dan diplomatik.
Juviano D.S. Ribeiro mengatakan menyangkut tentangexit permitakan menjadi lebih sulit, karena ada beberapa pejabat yang keluar negeri tanpa melakukanexit permittercatat sampai 20 kali (tahun 2015) dengan alasan pelayanan penerbitan paspor dinas dan diplomatik yang cukup lama.
Berbagai kendala yang dihadapi dalam pembuatan paspor serta pelayanan terbitnya paspor diantaranya banyak pemalsuan paspor oleh oknum yang tidak bertanggungjwab, pengunaan calo dalam pembuatan paspor, kualitas pencetak paspor hanya satu dan masih tertinggal dengan negara lainnya, pelayanan penerbitan paspor paling lambat tiga/empat hari, serta pungutan-pungutan dari agen yang bukan berasal dari pihak direktorat konsuler dalam penerbitan paspor.
Sampai dengan saat ini, kita melakukanMemorandum Of understanding(MOU) dengan 56 negara artinya dengan paspor dinas tersebut dapat keluar masuk secara leluasa atau bebas di 56 negara. Mungkin itulah sebabnya kenapa ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan celah-celah yang ada untuk mendapatkan paspor dinas tersebut maka perlu antisipasi terkait hal tersebut.
Pelayanan yang digunakan konsuler untuk mengurus paspor dinas dan diplomatik ada tiga jenis pelayanan diantaranya, penerbitan paspor dinas dan diplomatik,exit permit(izin untuk meninggalkan negara dimana seseorang tersebut tinggal dengan tujuan untuk berpergian ke negaralain baikuntuk wisata/ untuk sesuatu urusan tertentu/untuk urusan pekerjaan) dan rekomendasi visa.