Penguatan Antikorupsi dalam Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPD RI Periode 2024-2029
Berita & Artikel Senin, 21 Oktober 2024, 06:10
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) adalah potret negara, bukan hanya KPK, bukan hanya instansi, kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana dalam Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPD RI Periode 2024-2029 pada Senin (21/10). Hadir mewakili Ketua KPK Nawawi Pomolang, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK menyampaikan tentang Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggaraan Negara Berintegritas (PAKU Integritas) bagi Anggota DPD RI Tahun 2024-2029.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK menyampaikan peran DPD dalam pemberantasan korupsi. Anggota DPD dapat mendorong legislasi yang mendukung pemberantasan korupsi dengan mengusulkan kebijakan untuk penguatan mekanisme antikorupsi di daerah. Selanjutnya, Anggota DPD dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas di daerah dengan mendorong penerapan sistem e-government dan transparansi dalam anggaran daerah untuk meminimalkan celah korupsi.
Peran lainnya yang dapat dilakukan Anggota DPD adalah pengawasan implementasi kebijakan antikorupsi di daerah dengan mengawasi penerapan e-governance di daerah dan memastikan bahwa program antikorupsi ditingkat lokal berjalan efektif. Kemudian Anggota DPD dapat melakukan advokasi dan sosialisasi nilai-nilai antikorupsi dalam menjalankan pemerintahan. Jaga integritas selama menjalankan tugas, kalau membuat kebijakan atau rekomendasi, tolong mendukung anti korupsi. Bantu kami untuk menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi, kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Selanjutnya Anggota DPD dapat berkolaborasi dengan KPK dan Lembaga Penegak Hukum lainnya dalam melaksanakan pengawasan, pelaporan pelanggaran, dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan antikorupsi.
Sebagai informasi, Anggota DPD RI Periode 2024-2029 mendapatkan pemantapan nilai-nilai kebangsaan dari Lemhannas RI. Kegiatan pemantapan ini akan diselenggarakan pada 21 Oktober 2024 sampai dengan 27 Oktober 2024. Diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat jiwa kebangsaan dalam pelaksanaan tugas para Anggota DPD RI Periode 2024-2029. (NA/CHP)