Sekretaris Utama Lemhannas RI Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Entitas Pemeriksaan Ditjen PKN BPK RI

Berita & Artikel Selasa, 11 Februari 2025, 18:00

Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. menghadiri Entry Meeting sehubungan dengan Pemeriksaan Laporan Keuangan Entitas Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditjen PKN) VIII Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Auditorium Gedung Tower Lt.2 Kantor BPK RI, Jakarta, pada Selasa (11/2). Acara tersebut dihadiri Ketua BPK RI Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA. dan Wakil BPK RI Dr. Budi Prijono S.T., M.M., CFrA., GRCE., CGCAE, CPS., CRMP.

Disampaikan oleh Isma Yatun bahwa Entry Meeting pemeriksaan merupakan momen krusial bagi jajaran Kabinet Merah Putih maupun BPK RI. “Dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih pada Oktober tahun lalu, Bapak dan Ibu di jajaran Kabinet Merah Putih juga harus menyiapkan dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2024,” ujar Isma Yatun.

Perubahan tersebut turut membentuk lanskap internal BPK, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditjen PKN) VIII dan Organisasi Internasional yang melakukan pemeriksaan pada MPR, DPR, DPD, Kementerian Pertahanan, Lemhannas, Wantannas, BIN, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Gizi Nasional, sertalembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut juga berperan sebagai pemeriksa eksternal organisasi internasional, termasuk diantaranya adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), Inter-Parliamentary Union (IPU), dan International Maritime Organization (IMO).

Isma Yatun menyampaikan, pemeriksaan yang BPK RI lakukan meliputi tiga hal, yakni pemeriksaan keuangan, untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntansi, lalu pemeriksaan kinerja, untuk memberikan kesimpulan dan rekomendasi aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk memberikan simpulan sesuai tujuan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Dikatakan oleh Isma Yatun, pemeriksaan keuangan negara sangatlah fundamental bagi kementerian/lembaga (K/L) untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola keuangan negara yang berkelanjutan. Sedangkan bagi kementerian atau lembaga yang baru dibentuk dalam Kabinet Merah Putih, hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi blueprint untuk membangun fondasi tata kelola keuangan yang andal sekaligus adaptif terhadap perubahan. Pemeriksaan atas LKKL tersebut merupakan bagian integral dari Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 yang merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2024 oleh Presiden yang akan disampaikan ke DPR untuk disetujui setelah diperiksa BPK.

Adapun opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas pengendalian intern. Selanjutnya, untuk memastikan kualitas pemeriksaan, BPK telah menetapkan standar yang menjadi acuan bagi seluruh pemeriksa keuangan negara yang tertuang dalam Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara telah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, maka lingkup pemeriksaan BPK meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, yang terdiri dari, pendapatan negara, khususnya pendapatan negara bukan pajak, lalu belanja negara, yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal, serta aset negara yang mencakup aset lancar (Piutang PNBP, Persediaan, Uang Muka Belanja) serta aset tetap dan aset lainnya.

Kemudian, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, BPK akan melaksanakan pemeriksaan LKKL 2024 berbasis risiko (risk-based audit). Pendekatan tersebut mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya dan tindak lanjut rekomendasi, serta sangat mengapresiasi capaian opini WTP dan tindak lanjut positif yang telah diraih.

Lebih lanjut, Isma Yatun menyampaikan sebagai bagian dari audit LKPP 2024, pemeriksaan ini menuntut ketelitian dan ketepatan waktu dengan timeline yang cukup padat. Setelah entry meeting, pelaksanaan pemeriksaan dimulai dengan menguji pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga Tahun 2024 berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten serta LKKL unaudited 2024 yang harus disampaikan paling lambat akhir Februari 2025. Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK akan menyampaikan konsep temuan pemeriksaan. Ini adalah kesempatan bagi Kementerian/Lembaga untuk memberikan tanggapan yang memadai, dilengkapi dengan bukti yang cukup dan kompeten.

Mengingat ketatnya jadwal pemeriksaan LKKL tahun ini, Isma Yatun sangat mengharapkan komitmen dan kerja sama yang baik dari semua pihak melalui komunikasi yang efektif, efisien, dan transparan. Selain itu, Isma Yatun juga menghimbau agar akses terhadap data dan dokumen terkait pelaporan keuangan diberikan seluasnya serta optimalisasi peran APIP untuk memperlancar pelaksanaan pemeriksaan. “Mari kita songsong perjalanan ini dengan keyakinan bahwa, dengan sinergi bersama yang berlandaskan Integritas, Independensi, dan Profesionalisme, kita mampu memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara,” ujar Isma Yatun.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai Perwakilan Entitas Ditjen PKN VIII menyampaikan bahwa Badan Gizi Nasional dibentuk pada 15 Agustus 2024 sebagai lembaga yang menjalankan program Presiden RI Prabowo Subianto. “Kami akan bekerja dengan ekstra hati-hati sejalan dengan program baru,” ujarnya. Dadan Hindayana juga menyampaikan harapannya agar opini di akhir yang diperoleh BGN dan seluruh K/L yang hadir adalah wajar tanpa pengecualian (WTP). (SP/CHP)


Berita Lainnya