Pecahkan Rekor Sepuluh Kali WTP, Lemhannas RI Tuju WTP Kesebelas untuk Tahun 2025
Berita & Artikel Selasa, 20 Januari 2026, 12:00Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas RI Komjen Pol Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. memimpin kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Lemhannas RI tahun anggaran 2025 di Ruang Kresna pada Selasa (20/01). Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Tugas BPK RI Nomor: 20/T/ST/WAKA/PPN.01/01/2026 tentang Surat Tugas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya pada tahun anggaran 2024, Lemhannas RI berhasil memecahkan rekor dengan mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 kali berturut-turut. “Hasil pemeriksaan laporan keuangan 2024 kemarin memecahkan rekor kami, hingga menambah motivasi kami untuk mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan mengikuti kaidah-kaidah umum tentang tata kelola keuangan,” ungkap Sestama Lemhannas RI
Selain berhasil mendapatkan WTP ke-10, laporan keuangan dan kinerja Lemhannas RI di tahun anggaran 2025 juga mendapat apresiasi oleh Komisi I DPR RI sehubungan dengan adanya efisiensi anggaran. Lemhannas RI dinilai mampu mengoptimalisasi anggaran dengan baik. Dengan keterbatasan anggaran, Lemhannas RI tetap mampu menjalankan program pokok pendidikan nasional yaitu Studi Strategis Luar Negeri (SSLN) dan Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN).
“Kita juga berharap untuk kembali mendapat WTP yang ke-11, mohon bantuannya dengan komunikasi yang baik, dukungan pimpinan dan arahan seluruh anggota tim agar laporan anggaran kita di tahun 2025 mendapat hasil terbaik,” kata Sestama Lemhannas RI. Sestama Lemhannas RI berharap apresiasi dan dukungan yang diberikan kepada Lemhannas RI, dapat menjadi motivasi untuk terus mencapai WTP pada laporan keuangan di tahun-tahun berikutnya.
Pada kesempatan tersebut, hadir Wakil Penanggung Jawab Badan Pemeriksa Keuangan Bapak Adianto Nugroho, S.E., AK. Adianto menyampaikan empat dasar pertimbangan dalam memberikan opini, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai dengan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Adianto juga menyampaikan tujuh asersi yang menjadi dasar dalam melakukan pemeriksaan, yaitu keberadaan aset tetap dan persediaan aset lainnya, keterjadian pelaksanaan kegiatan, kelengkapan aset tetap dan belanja, penilaian aset tetap, hak dan kewajiban, pisah batas transaksi dan bukti serta penyajian dan pengungkapan akun yang telah disesuaikan dengan standar. Hadir tim pemeriksa laporan keuangan Lemhannas RI tahun 2025 dari BPK RI dalam kesempatan tersebut, yaitu Pengendali Teknis Indria Galuh Savitri S.E., M.Ak., Ketua Tim Bakhtiar Mufti Nugroho S.E., M.Ak., Ak, CPA, ACPA, beserta anggota tim Rafiq Hakim S.E. dan Ridwan Hutomo Eka Putra S.T., Ak, CertIA.
Perlu diketahui pemeriksaan BPK RI di lingkungan Lemhannas RI akan dilakukan selama 45 hari kerja sesuai dengan yang telah direncanakan terhitung sejak tanggal 20 Januari sampai 28 April 2026. (SF/SP/CHP)








