Biro Perencanaan Lemhannas RI Selenggarakan Sosialisasi untuk Meningkatkan Kualitas Pelaporan Kinerja di Lingkungan Lemhannas RI
Berita & Artikel Selasa, 27 Januari 2026, 12:00Lemhannas RI melalui Biro Perencanaan menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Ruang Airlangga pada Selasa (27/1). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kabag Fasilitas Reformasi Birokrasi Biro Perencanaan Kolonel Czi Djoko Rahmanto, S.E., M.P.P.
Dalam sambutannya, Djoko Rahmanto menegaskan PK, IKU, dan LAKIP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen utama negara dalam menilai kinerja dan akuntabilitas sebuah instansi pemerintah. “Kualitas dokumen-dokumen tersebut mencerminkan sejauh mana Lemhannas RI mampu merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan kinerjanya secara terukur dan berorientasi hasil,” ujarnya.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, serta peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) nomor 88 dan 89 tahun 2021, yang menempatkan perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja sebagai satu siklus yang utuh dan saling terkait. Dalam kerangka tersebut, dikatakan tunjangan kinerja bukan hak yang melekat pada jabatan, melainkan penghargaan atas kinerja institusi yang dinilai baik, akuntabel, dan berdampak.
Djoko Rahmanto juga menyampaikan dalam sistem akuntabilitas pemerintah saat ini, laporan kinerja dan laporan keuangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pemerintah tidak hanya menilai kepatuhan dan ketertiban pengelolaan anggaran, tetapi juga menilai hasil dan manfaat yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut.
Dikatakan juga oleh Djoko Rahmanto nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), nilai reformasi birokrasi, dan kualitas laporan keuangan Lemhannas RI pada akhirnya akan membentuk citra kinerja Lemhannas RI di hadapan presiden serta masyarakat luas. “Penilaian tersebut bukan hanya soal angka, tetapi mencerminkan tingkat kepercayaan negara dan publik terhadap Lemhannas RI sebagai lembaga strategis nasional,” kata Djoko Rahmanto.
Lebih lanjut, Djoko Rahmanto menekankan beberapa hal penting. Pertama, IKU harus dirumuskan secara SMART, relevan dengan tugas dan fungsi unit kerja, serta berorientasi pada hasil dan dampak. Lalu yang kedua adalah PK harus dipahami sebagai komitmen kerja. Kemudian yang ketiga, LAKIP harus disusun secara cermat dan analitis yang bukan hanya melaporkan kegiatan, tetapi juga menjelaskan capaian kinerja, kendala, dan upaya perbaikan yang dilakukan.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kementerian PANRB, yakni Analis Kebijakan Pertama Nyoman Bagus Bayu Pradnyana dan Pengolah Data dan Informasi Shabrina Noviyanti. Shabrina dalam kesempatan tersebut mengulas kembali tentang akuntabilitas kinerja.
Shabrina menyampaikan, pada dasarnya setiap pihak yang telah menyusun perjanjian kinerja pada tahun berjalan berkewajiban untuk mempertanggungjawabkannya pada akhir tahun, termasuk melalui proses evaluasi dan seleksi kinerja. Peraturan Presiden yang diterbitkan pada tahun 2014 dinilai masih relevan untuk digunakan sebagai pedoman, khususnya dalam menilai kinerja berdasarkan indikator kinerja utama. Dijelaskan oleh Shabrina, dalam penyusunan SAKIP terdapat empat komponen yang diperlukan, yakni perencanaan jangka panjang, menengah, dan pendek, lalu laporan kinerja interim dan tahunan, kemudian evaluasi capaian kinerja dan akuntabilitas kerja serta pemantauan/monitoring.
Tentang perjanjian kinerja, Shabrina menyampaikan hal tersebut merupakan sebuah kesepakatan baik dari pimpinan tinggi dengan kinerja yang harus diukur, harus dijelaskan dengan target yang diharapkan, dan program yang dilaksanakan dapat mencakup dampak hasil dari kegiatan sebelumnya terkait dengan pelaksanaan. Perjanjian kinerja diperlukan untuk menciptakan komitmen dan kesepakatan, tolak ukur kinerja dasar evaluasi, akuntabilitas dan transparansi, penilaian keberhasilan/kegagalan, reward dan punishment, monitoring dan evaluasi (monev) laporan serta kinerja individu.
Dalam hal ini, perjanjian kinerja bagi Kementerian/Lembaga dibuat oleh pimpinan tertinggi (Menteri/Pimpinan Lembaga), pimpinan unit kerja eselon II, dan pimpinan satuan kerja. Perjanjian kinerja tersebut diharapkan disampaikan satu bulan setelah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) disahkan.
Lebih lanjut, dijelaskan indikator kinerja utama adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja yang telah direncanakan. Shabrina mengatakan syarat indikator kinerja yang baik adalah berorientasi hasil/outcomedan SMART (specific (jelas), measurable (dapat diukur), achievable (dapat dicapai), relevant dan time bound(batasan waktu).
Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan tentang penyusunan laporan kinerja oleh Nyoman Bagus Bayu. Dijelaskan oleh Nyoman hal yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
Pelaporan kinerja tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai serta sebagai upaya perbaikan berkesinambunganbagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. “Laporan kinerja kita itu diharapkan menjadi salah satu dasar di dalam penentuan kinerja dari unit kerja Bapak/Ibu dan juga penentuan strategi ke depannya seperti apa, sehingga diharapkan unit kerja Bapak/Ibu terus melakukan perbaikan untuk memastikan bahwa kinerja meningkat setiap tahun,” ujar Nyoman.
Sejalan dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, personel Lemhannas RI diharapkan dapat memanfaatkannya sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan kinerja di lingkungan Lemhannas RI, sehingga Lemhannas RI mampu tampil sebagai lembaga negara yang akuntabel, profesional, dan berorientasi hasil. (SP/CHP)








