Lemhannas RI Mendukung Upaya Perdamaian di Palestina

Berita & Artikel Kamis, 26 Februari 2026, 11:00

“Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace dan International Stabilization Force harus kita maknai sebagai upaya untuk mendukung stabilitas dan perlindungan warga sipil,” kata Gubernur Lemhannas RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M. Si. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Penyusunan Rekomendasi Urgen dan Cepat Direktorat Pengkajian Strategik Ideologi dan Politik Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI pada Kamis (26/2). Rapat tersebut membahas tentang “Optimalisasi Peran Indonesia dalam Keanggotaan Board of Peace dan Pasukan Perdamaian International Stabilization Force di Jalur Gaza dalam Perspektif Kepentingan Nasional, Hukum Internasional, dan Solidaritas Palestina”.

Lebih lanjut, Gubernur Lemhannas RI menyampaikan bahwa keanggotaan Indonesia dalam Board of Peacemerupakan upaya konkret untuk melakukan langkah-langkah terampil dalam upaya mendukung perdamaian di jalur Gaza. Menurut Gubernur Lemhannas RI, langkah ini menjadi langkah realistis yang dapat dilakukan dalam upaya mendorong perdamaian di Palestina. Oleh karena itu, menjadi sangat penting kehadiran para narasumber untuk memberikan masukan terkait langkah-langkah yang dapat dioptimalkan dalam konteks perspektif kepentingan nasional, hukum internasional, dan solidaritas Palestina.

Hadir dalam kesempatan tersebut selaku narasumber Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno; Direktur Eksekutif Center for Indonesia Risk Studies Dr. Kusnanto Anggoro; Guru Besar Program Studi Arab Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indohnesia Prof. Yon Machmudi; Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., M.LL.M., Ph.D.; dan Ketua Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Broto Wardoyo, Ph.D.

“Kami berharap melalui diskusi ini kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas dalam merumuskan langkah-langkah strategis guna memaksimalkan peran Indonesia,” ujar Gubernur Lemhannas RI.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menyampaikan bahwa Dewan Keamanan PBB secara tegas mengajak dan memberi otorisasi negara-negara anggota PBB untuk berkontribusi nyata kepada BoP dan ISF. Sejalan dengan hal tersebut, keberadaan Indonesia sebagai anggota PBB dapat berpartisipasi untuk memberikan bantuan. Menyoroti hal tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., M.LL.M., Ph.D. mengingatkan bahwa mandat Indonesia dalam BoP dan ISF belum memiliki mekanisme perlindungan hukum yang jelas. “Pengaturan nasional juga belum ada ketentuan terkait partisipasi pasukan Indonesia di BoP,” ucap Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut. (NA/CHP)


Tag

Berita Lainnya