Lemhannas RI Laksanakan Rekonsiliasi Tiga Pihak dalam Penyusunan Asersi Final Laporan Keuangan T.A. 2025
News & Article Thursday, 23 April 2026, 13:00Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Tiga Pihak dalam rangka Penyusunan Asersi Final Laporan Keuangan T.A. 2025 secara hybrid pada Kamis (23/4). Kegiatan tersebut melibatkan tiga pihak, yaitu Lemhannas RI, BPK RI, dan Kementerian Keuangan RI.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Astera Primanto Bhakti menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara. “Forum rekonsiliasi tiga pihak ini bertujuan memperoleh akurasi dan keyakinan atas kesesuaian data yang disajikan dalam laporan keuangan,” jelas Astera.
Aserta juga menyebutkan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2025 merupakan hasil konsolidasi dari 98 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang telah disampaikan kepada BPK sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut menunjukkan adanya komitmen kuat dari pemerintah dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu, meskipun di tengah berbagai tantangan pelaksanaan APBN, termasuk kebijakan penghematan yang membatasi ruang gerak kementerian/lembaga.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan mulai dari level satuan kerja, K/L, hingga level konsolidasi LKPP. Sejalan dengan hal tersebut, Astera berharap seluruh K/L dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) senantiasa melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan maupun menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI. Komitmen dan sinergi bersama juga diperlukan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pemerintah ke depan.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI Nelson Ambarita menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan rekonsiliasi tripartit. Salah satu poin utamanya adalah pentingnya ketepatan pencatatan dalam laporan keuangan. “Seluruh pemeriksaan harus benar-benar mencermati ketepatan pencatatan transaksi, memahami substansi transaksi, serta memastikan kecukupan pengungkapan dan akurasi angka pada laporan keuangan,” ujar Nelson Ambarita.
Hal tersebut mencakup kelengkapan jurnal koreksi, kesesuaian nilai dan akun, konsistensi perlakuan akuntansi, serta kecukupan pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan. Selain itu, penerapan kebijakan PMK Nomor 100 Tahun 2025 juga menjadi perhatian penting dalam menjaga kualitas pelaporan keuangan pemerintah.
Melalui pelaksanaan rekonsiliasi tiga pihak ini, diharapkan seluruh pihak dapat dimanfaatkan secara konstruktif untuk memperoleh solusi terbaik atas permasalahan dalam pelaporan keuangan dan penyajian laporan keuangan, sehingga penyusunan asersi final laporan keuangan dapat dilakukan secara tepat waktu dan berkualitas dengan dukungan semua pihak. (IS/CHP)


