RTD Lemhannas RI Bahas Reformulasi Garis - Garis Besar Haluan Negara
Berita & Artikel Rabu, 12 Juli 2017, 03:43
Dalam RTD yang dibuka dengan laporan Deputi Pengkajian Strategik Prof. Dr. Ir. Djagal Wiseso Marseno, M. Agr ini, Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol Drs. Arif Wachyunadi menyampaiikan keynote speech Gubernur Lemhannas RI bahwa berlakunya sistem presidensiil di Indonesia berdampak pada Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dimana Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) digantikan oleh Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Selain itu, jelas Arif Wachyunadi, berdasarkan hasil Laboratorium Pengukuran Ketahanan Nasional (LABKURTANNAS) pada Tahun 2016 menunjukkan indeks ketahanan gatra politik secara nasional memiliki skor 2.43 atau kurang tangguh. Hasil pengukuran tersebut,dapat memberikan early warning(peringatan dini) kepada bangsa indonesia terkait dengan kondisi politik indonesia saat ini yang kurang tangguh.
Sementara itu, Arif Wachyunadi mengungkapkan berdasarkan hasil jajak pendapat Lemhannas RI tentang tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat strategis menunjukkan bahwa pemerintah pusat masih diharapkan untuk mengatur kebijakan yang bersifat strategis.
Selanjutnya, dalam RTD yang dimoderatori oleh Laksda TNI Ir. Bambang Haryono, M.M. ini, salah satu Tim Perumus Naskah sementara kajian Lemhannas RI Laksda TNI Ir. Yuhastihar menyampaikan bahwa pokok-pokok persoalan adanya kajian reformulasi GBHN ini dikarenakan adanya pertanyaan mengenai apkelebihan dan kekurangan dari SPPN dan implikasi perubahan SPPN terhadaap sistem ketatanegaraan Indonesia. selain itu, Yuhastihar juga memaparkan mengenai pro dan kontra mengenai adanya reformulasi GBHN tersebut.
Pro dan kontra yang muncul dalam reformulasi GBHN ini diamini oleh Ketua Badan Pengkajian MPRRI Dr. Bambang Sadono, S.H., M.H..Bambang sadono menyatakan walaupun wacana mengembalikan GBHN menimbulkan pro dan kontra namun sebagian besar menyetujui kembalinya GBHN. Hal tersebut dipapar kan dalam hasil kajian MPR RI yang menyatakan bahwa GBHN merupakan panduan arah dan strategi jangka pendek, menegah dan panjang.
Mengenai bentuk hukumnya, Bambang sadono berpendapat Tap MPR yang paling tepat. Namun, Presiden dan Pejabat terkait yang tidak melaksanakan GBHN tidak akan dikenakan sanksi Hukum melainkan sanksi moral dan politik.
Selain itu, bambang sadono juga memaparkan mengenai hasil konfigurasi opini yang dilakukan MPR RI. Dalam konfigurasi tersebut, seluruh nya menyatakan setuju dengan adanya GBHN. Maka dari itu. Terdapat tiga skenario sebagai jalan tengah. Skenario Ketiga, jelas Bambang Sadono, yang bmenyatakan GBHN dipecah menjadi dua yaitu haluan negara sebagai kaidah penuntun secara makro (State Policy) ditetapkan oleh MPR yang berupa SPPN dalam Undang-Undang dan Haluan Negara yang meliputi jangka Waktu yang lebih jauh merupakan skenario yang paling tepat.
RTD tersebut kemudian dilanjutkan dengan paapran dari narasumber kedua yaitu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan NasionalProf. Bambang Broedjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.d., serta Pembahasan dari tiga penanggap yaitu ketua Dewan Penasehat Ikatan Alumni Lemhannas RI (IKAL) Dr. Bambang Kesowo, S.H.LL.M., Peneliti Senior LIPI Prof. Dr. R. Siti Zuhro, M.A., dan Direktur Eksekutif CSIS Phillips J. Vermonte.
Hadir dalam RTD tersebut para Tenaga Professional dan Tenaga Ahli Lemhannas RI, Pejabat Struktural Lemhannas RI, serta perwakilan Peserta PPRA Lemhannas RI.