Pesan Ketua KPK RI kepada Peserta PPRA 63: Pelihara dan Bangun Integritas

Berita & Artikel Senin, 18 Juli 2022, 12:08

Peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 63 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menerima ceramah dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si. secara virtual pada Senin (18/07).

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto. Semangat anti korupsi sangat dibutuhkan bagi kami di Lemhannas, di PPRA 63 terutama nanti menyiapkan bagaimana mereka memiliki keinginan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata pemerintahan yg baik selama mereka menjabat di karir selanjutnya setelah selesai dari Lemhannas RI, kata Gubernur Lemhannas RI.

Satu rumusan yang menjadi penyemangat dan pemersatu sesama anak bangsa adalah cita-cita luhur yang diwujudkan oleh para pemimpin bangsa yang kita sebut sebagai tujuan nasional. Hal ini merupakan common interest seluruh anak bangsa. Common interest itulah yang menyatukan Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Lebih lanjut, Ketua KPK RI menyampaikan bahwa setiap anak bangsa harus memiliki semangat dan komitmen untuk mewujudkan tujuan negara. Sejalan dengan hal tersebut, ruh demokrasi dari rakyat untuk rakyat juga perlu ditanamkan. Jika ruh dari rakyat untuk rakyat betul-betul ditanamkan pada setiap sanubari anak bangsa, maka persoalan bangsa bisa diselesaikan, baik bencana alam, terorisme dan jejaringnya, narkotika, bahkan persoalan korupsi.

Ketua KPK RI menjelaskan faktor-faktor yang menjadi penyebab korupsi dengan kategori cluster (internal), yakni adanya keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan hukuman bagi para pelaku korupsi masih tergolong rendah. Pada faktor kesempatan, Ketua KPK RI menekankan bahwa kesempatan berkaitan dengan kekuasaan yang cenderung dapat menimbulkan perilaku korupsi. Korupsi juga dapat terjadi karena sistem yang dapat membuat orang melakukan korupsi. Karena sesungguhnya korupsi terjadi karena sistem yang gagal, sistem yang lemah, dan sistem yang buruk, tutur Ketua KPK RI.

KPK periode tahun 2019-2024 sedang merumuskan dan sudah dituntaskan tentang perjalanan panjang korupsi dengan sebutan roadmap KPK. Ada tiga tahapan terjadinya perkembangan korupsi, mulai dari negara pendapatan rendah, negara pendapatan menengah, dan negara pendapatan tinggi. Pada negara pendapatan rendah, negara sedang melakukan pembenahan dan peran masyarakat dalam anti-korupsi juga masih rendah. Lalu pada negara pendapatan menengah, penyelenggara negara dan elit politik berada dalam pusaran penyalahgunaan wewenang. Sedangkan pada negara pendapatan tinggi, korupsi tidak harus melawan hukum dalam bentuk konflik yang dilegalkan. Tiga permasalahan dari berbagai negara inilah yang menjadi landasan KPK dalam merumuskan dan membuat roadmap KPK.

Perlu dipahami bahwa tindak pidana korupsi bukan hanya sekedar tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 atau Undang-Undang No.20 tahun 2001. Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang luar biasa hingga dapat membuat negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi. Korupsi juga merampas hak asasi manusia yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Saya berharap rekan-rekan peserta PPRA Lemhannas Republik Indonesia angkatan 63 jaga terus integritas. Pelihara dan bangun integritas, kembangkan integritas, karena sesungguhnya siapa pun bisa terjadi dan terlibat korupsi atau menjadi koruptor karena ada kekuasaan, ada kesempatan dan kurangnya integritas, pungkas Ketua KPK RI. (SP/CHP)


Tag