Sosialisasi Standar Biaya Keluaran T.A. 2025 di Lingkungan Lemhannas RI

Berita & Artikel Jumat, 17 Mei 2024, 06:12

Lemhannas RI menyelenggarakan Sosialisasi Penganggaran Lemhannas RI T.A. 2024 dengan tema Standar Biaya Keluaran T.A. 2025 yang dibuka Kepala Biro Perencanaan Settama Lemhannas RI Laksma TNI Trismawan Djonisajoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla. pada Jumat (17/5), di Ruang Syailendra, Gedung Pancagatra Lantai 3.

Hadir selaku narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Analis Anggaran Ahli Muda pada Sub Direktorat Standar Biaya, Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan RI Tata Suharta, S.E., Ak. Dalam kesempatannya, ia menyampaikan bahwa kebijakan Standar Biaya Keluaran guna mendukung adanya standar biaya yang akan dikeluarkan oleh seluruh kementerian/lembaga. Karena kita memahami bahwasanya kita sektor publik yang masalah uangnya bukan dari usaha sendiri, melainkan dari penerimaan negara dari perpajakan, ungkapnya.

Menyadari sumber uang berasal dari penerimaan negara, maka urusan keuangan sektor publik masalah keuangannya dititikberatkan bukan pada keuntungan, tapi kepada kemanfaatan. Jangan sampai biaya yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah ternyata lebih kecil dari manfaat yang dihasilkan. Maka terciptalah kebijakan standar biaya keluaran.

Lebih lanjut, Tata Suharta menjelaskan bahwa pemberlakuan standar biaya keluaran terdiri atas Standar Biaya Keluaran Umum (SBKU), yakni SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian/lembaga, dan Standar Biaya Keluaran Khusus (SBKK) yang berlaku hanya untuk satu kementerian/lembaga.

Selain itu, Tata Suharta juga menambahkan mengenai manfaat standar biaya keluaran yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas perencanaan; mempercepat penyusunan dan penelaahan RKA-K/L; dan memudahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam pencapaian Keluaran. Ia juga menyebut bahwa usulan standar biaya keluaran dapat berasal dari kementerian/lembaga terkait atau dari kementerian keuangan melalui direktorat jenderal anggaran.

Tujuan akhirnya adalah ingin adanya efisiensi menjadi belanja berkualitas, pungkas Tata Suharta, S.E., Ak. Ia menambahkan bahwa belanja berkualitas bukan berarti biaya yang terlalu rendah, tapi bagaimana belanja sewajarnya dan menghasilkan kebermanfaatan yang sebesar-besarnya. Karena adanya kebijakan standar biaya adalah bagian untuk melaksanakan keuangan negara secara akuntabel. (NA/BIA)


Tag

Berita Lainnya