Sosialisasi Peta Proses Bisnis Lemhannas RI untuk Wujudkan Output Akurat, Terukur, dan Efektif

Berita & Artikel Senin, 31 Januari 2022, 08:39

Guna merealisasikan amanat Presiden dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Lemhannas RI melakukan berbagai tahapan penyusunan Peta Proses Bisnis hingga terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis di Lemhannas RI.

Diharapkan Peta Proses Bisnis di Lemhannas RI dapat diterapkan oleh masing-masing unit kerja dan permasalahan tumpang tindih atau bersinggungan dalam pembagian tugas di antara unit organisasi pun bisa teratasi sehingga dapat mewujudkan output yang akurat, terukur dan efektif serta selaras dengan visi, misi Lemhannas RI, kata Koordinator Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Lemhannas RI Kolonel Adm. Matheus Eko Herry Sulityo. Hal tersebut disampaikan Koordinator Ortala dalam Sosialisasi Peta Proses Bisnis di Lemhannas RI pada Senin, 31 Januari 2022.

Menurut Koordinator Ortala Lemhannas RI, Peta Proses Bisnis merupakan aset organisasi yang berharga karena tidak menggantungkan alur kerja pada pejabat perseorangan yang menduduki posisi pimpinan unit organisasi, tetapi menempatkan jaringan Peta Proses Bisnis pada unit organisasi. Selain itu, Peta Proses Bisnis juga bermanfaat karena adanya standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan unit kerja dalam menyusun program, mengendalikan dan mengevaluasi, serta mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan.

Koordinator Ortala Lemhannas RI memandang keberhasilan dalam penyusunan Peta Proses Bisnis menjadi salah satu kunci sukses pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Hal tersebut dikarenakan Peta Proses Bisnis mempermudah melihat potensi terjadinya masalah pada suatu proses kegiatan sehingga penentuan solusi lebih terarah dan memiliki standar kuantitas pelaksanaan unit kerja.

Kami mengapresiasi Lemhannas RI karena telah bisa menyelesaikan Peta Proses Bisnisnya, kata Analis Kebijakan Ahli Madya, Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PANRB Erni Herawati selaku narasumber pada kesempatan tersebut. Peta Proses Bisnis Lemhannas RI menjadi penting karena Lemhannas RI merupakan subsistem dari sebuah sistem pemerintahan yang memiliki peranan sesuai peran yang dimandatkan.

Proses Bisnis adalah sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi, ujar Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian PANRB. Lebih lanjut, Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian PANRB menyampaikan bahwa Proses Bisnis di Lemhannas RI secara nasional berada di lebel ke-3, yakni antarunit kerja eselon I dan/atau antarunit kerja eselon II dalam satu Kementerian/Lembaga yang dalam hal ini adalah di dalam Lemhannas RI sendiri.

Kemudian Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian PANRB menjelaskan bahwa Proses Bisnis terbagi menjadi dua, yakni Proses Bisnis secara Back Office dan Proses Bisnis secara Front Office. Proses Bisnis secara Back Office merupakan mekanisme hubungan kerja intra dan antarorganisasi untuk memastikan bahwa tugas dan fungsi organisasi bekerja secara efektif.

Sedangkan Proses Bisnis secara Front Office merupakan pengawasan pelayanan publik dan dukungan manajemen kelembagaan Ombudsman. Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian PANRB menegaskan bahwa Ombudsman mempunyai peranan untuk mengawasi kinerja organisasi sehingga masukan-masukan dari Ombudsman perlu diperhatikan untuk memperbaiki kinerja organisasi.

Pada kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian PANRB juga mencermati manfaat penyusunan Peta Proses Bisnis. Sependapat dengan Koordinator Ortala Lemhannas RI, Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian PANRB memandang keberadaan Peta Proses Bisnis akan mempermudah untuk mengenali lebih awal ketika terjadi permasalahan. Karena Proses Bisnis adalah hubungan kerja yang dilakukan secara kolaborasi.

Masing-masing unit organisasi tidak ada yang disusun untuk berdiri sendiri, (unit organisasi) disusun untuk saling berkolaborasi sehingga keputusan pimpinan menjadi lebih optimal ketika kolaborasi dilakukan, pungkas Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian PANRB. (NA/CHP)


Tag