Menko Kumham Imipas RI Beri Kuliah Umum kepada Peserta P4N 68 dan P3N 25 Lemhannas RI

Berita & Artikel Kamis, 3 Juli 2025, 13:00

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. berkesempatan memberikan kuliah umum bagi peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) angkatan ke-68 dan Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) angkatan ke-25 Lemhannas RI di Auditorium Gadjah Mada pada Kamis (3/7). Gubernur Lemhannas RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si. menyambut langsung kedatangan Yusril Ihza.

Pada momen berharga tersebut, Gubernur Lemhannas RI menyampaikan bahwa proses hukum merupakan bagian penting dari ketahanan nasional. “Tanpa hukum yang tegak, ketahanan nasional kita tidak akan pernah mengalami kemajuan dan kekuatan,” ujarnya. Sejalan dengan hal tersebut, hukum menjadi materi yang wajib dipelajari dalam proses pendidikan yang dilakukan Lemhannas RI sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menganggap penting proses hukum sebagai sistem pemerintahan negara kita.

“Merupakan kehormatan bagi saya untuk hadir di forum ini. Lemhannas bukan hanya kawah candradimuka kader kepemimpinan nasional, tetapi juga tempat penting untuk memperkuat cara pandang kebangsaan dan visi strategis lintas sektor,” ujar Yusril Ihza mengawali paparannya. Disampaikan oleh Yusril Ihza, salah satu poin krusial Kemenko Kumham Imipas RI adalah menegakkan hukum yang adil, menghormati hak asasi manusia, dan memperkuat sistem peradilan nasional. Amanah tersebut diberikan kepada Kemenko Kumham Imipas RI untuk melaksanakan arah pembangunan hukum yang humanis, responsif, dan inklusif.

Kemenko Kumham Imipas RI memiliki posisi strategis yang berupaya untuk memperkuat governance di sektor hukum dan hak asasi manusia, serta mempercepat reformasi sistem keimigrasian dan pemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.142 Tahun 2024.  Sejalan dengan hal tersebut, Kemenko Kumham Imipas RI memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai koordinasi perumusan dan sinkronisasi kebijakan Kementerian/Lembaga teknis, pengendalian pelaksanaan program prioritas nasional lintas sektor, dan memfasilitasi penyelesaian isu strategis dan konflik peran antarinstansi. Dijelaskan oleh Yusril Ihza, bahwa dalam posisi tersebut Kemenko Kumham Imipas RI bertindak sebagai pengarah strategis (strategic steering), penjaga konsistensi kebijakan (policy guardian), dan penghubung antar pemangku kepentingan (policy integrator).

Dalam menjalankan peran tersebut, Yusril Ihza menyampaikan pemetaan sejumlah isu strategis yang membutuhkan koordinasi lintas sektor secara intensif. Pertama adalah fragmentasi hukum dan over-regulasi seperti banyaknya tumpang tindih regulasi menyebabkan ketidakpastian hukum, kebutuhan perlunya harmonisasi regulasi pusat-daerah dan legislative review terpadu. Kedua adalah pelanggaran HAM berat dan ketidakpuasan publik seperti penyelesaian kasus HAM berat masa lalu harus berbasis prinsip keadilan transisional, tantangan ke depan adalah menjaga keseimbangan antara keadilan dan rekonsiliasi.

Kemudian yang ketiga adalah reformasi keimigrasian dan mobilitas global seperti transformasi digital yang belum sepenuhnya mendukung efisiensi dan keamanan serta isu strategis yang mencakup pengawasan orang asing, WNA ilegal, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Lalu yang keempat adalah krisis overcrowding dan revitalisasi pemasyarakatan seperti tingkat hunian lapas mencapai lebih dari 200% kapasitas normal, maka dibutuhkan pendekatan koordinatif terhadap sistem pemidanaan alternatif dan restorative justice. Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan tanya jawab. (SP/CHP)


Tag