Analis Kebijakan Kementerian PANRB Paparkan Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE di Lemhannas RI
Berita & Artikel Rabu, 29 Juni 2022, 10:11
Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) melalui Biro Telematika menyelenggarakan serangkaian sosialisasi dan workshop terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini dilakukan dalam rangka menuju instansi yang menerapkan sistem SPBE. Biro Telematika Lemhannas RI, selaku unit kerja pembina teknis layanan elektronik di Lemhannas RI, senantiasa turut serta dalam mewujudkan program tersebut. Kali ini, Biro Telematika menggelar sosialisasi Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Lemhannas RI secara daring pada Rabu (29/06).
Sosialisasi kali ini menghadirkan Analis Kebijakan Pertama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kementerian PANRB) Mugi Rohimah, S.ST., M.TI. dan Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB Komagi Dinar Primasta.
Pada kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB Mugi Rohimah, S.ST., M.TI menyampaikan bahwa pada arsitektur SPBE, diperlukan adanya tiga hal, yakni domain, referensi, dan metadata. Arsitektur dikelola dengan manajemen SPBE dan tata kelola SPBE sehingga efektif dan efisien. Hal utama dari arsitektur SPBE merupakan suatu integrasi antara enam domain, yakni proses bisnis, layanan, data dan informasi, infrastruktur, keamanan, dan aplikasi. Analis Kebijakan Pertama Kementerian Kementerian PANRB menyampaikan bahwa arsitektur SPBE dibutuhkan agar kita bisa mengakses suatu hal yang sama ketika masuk ke Indonesia. Seperti halnya penggunaan single identity pada database kependudukan, yang terdiri dari layanan ketenagakerjaan, layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan bantuan sosial, dan layanan keimigrasian.
Dalam domain proses bisnis, terdapat lima hal yang perlu diperhatikan, yaitu identifikasi Domain Arsitektur Bisnis (DAB), identifikasi dan validasi Referensi Arsitektur Bisnis (RAB), pemetaan DAB terhadap RAB, pengisian metadata arsitektur proses bisnis, dan pemetaan hubungan proses bisnis lintas instansi.
Di domain proses bisnis, terdapat empat tingkatan struktur. Tingkat satu dan dua merupakan sektor pemerintahan dan urusan pemerintahan. Sedangkan tingkat tiga dan empat merupakan fungsi pemerintahan dan sub fungsi pemerintahan. Lemhannas sendiri, melihat dari proses bisnisnya, itu akan menjadi tingkat tiga dan empat nasional, kata Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB .
Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB menyebutkan bahwa outline domain layanan sama seperti domain proses bisnis. Sementara untuk tingkatan struktur arsitektur layanan yang ditetapkan secara nasional, pada tingkat satu dan dua merupakan domain layanan dan area layanan. Sedangkan tingkat tiga dan empat adalah kategori layanan dan subkategori layanan.
Selanjutnya, Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB Komagi Dinar Primasta memberikan paparan terkait modul penyusunan peta rencana SPBE. Peta rencana adalah sebuah perencanaan awal terkait kegiatan atau hal-hal yang berkaitan dengan SPBE di masing-masing Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD). Yang perlu dilihat dalam konteks peta rencana SPBE adalah dokumen perencanaan strategis, kata Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB .
Dokumen yang perlu diperhatikan dalam penyusunan peta rencana SPBE, yakni dokumen perencanaan Instansi Pusat yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), arsitektur SPBE Instansi Pusat, peta rencana SPBE nasional, serta rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. Untuk menyusun peta rencana SPBE IPPD, Analis Kebijakan Pertama KemenPAN-RB menyampaikan kerangka kerja yang harus dijalankan, yaitu memahami dokumen strategis dan indikator kerja yang ditetapkan, menentukan gap analisis kapabilitas layanan yang akan dikembangkan untuk pencapaian indikator kinerja, melaksanakan konsolidasi rencana pengembangan dengan rencana kerja dan anggaran eksisting, mengembangkan peta rencana SPBE IPPD dan melakukan evaluasi.
Lebih lanjut, Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB menyebutkan bahwa penyusunan lampiran peta rencana kerja SPBE IPPD terdiri dari empat tahap. Tahap pertama adalah penentuan sasaran program/kegiatan dokumen strategis mencakup indikator serta target yang direncanakan pada dokumen strategis. Tahap kedua adalah pengkategorian sesuai inisiatif strategis arsitektur SPBE IPPD. Tahap ketiga, yakni adanya pengkategorian sesuai muatan peta rencana SPBE IPPD. Lalu tahap keempat, yaitu penentuan program dan kegiatan dalam rangka mendukung inisiatif strategis.
Di akhir paparan, Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB menyampaikan evaluasi yang merupakan penilaian sistematis dan objektif atas desain, implementasi, dan hasil dari intervensi yang sedang berlangsung atau yang telah selesai. Turut disampaikan pula bahwa evaluasi peta rencana SPBE akan lebih baik jika dilakukan pengecekan setiap tahun. (SP/MDF)