Ketua KPU RI Bahas Desain Baru Ketatanegaraan Pasca Perubahan Konstitusi Indonesia pada Diskusi Panel PPSA 24

Berita & Artikel Rabu, 7 Juni 2023, 07:46

Lembaga pemilu jadi penting, ini karena perubahan cara pandang dalam konstitusi kita, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari saat mengawali paparannya yang membahas tentang desain baru ketatanegaraan pasca perubahan konstitusi Indonesia sebagai narasumber pada Diskusi Panel Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) 24 pada Rabu (7/6), di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Gedung Pancagatra Lantai 3, Lemhannas RI.

Hasyim Asyari menjelaskan bahwa dalam konstitusi Indonesia sebelum perubahan konstitusi, sistem pemerintahan ditentukan dengan kedaulatan ditangan rakyat dan pelaksanaan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang konsekuensinya dalam pengisian jabatan Presiden dan jabatan kenegaraan lainnya dilaksanakan oleh MPR.

Sedangkan setelah perubahan konstitusi, Hasyim Asyari menyebutkan bahwa sistem pemerintahan dilaksanakan dengan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yang konsekuensinya dalam pengisian jabatan Presiden dan jabatan kenegaraan lainnya melalui pemilihan umum (pemilu).

Sistem pemerintahan Indonesia setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945 menganut sistem presidensial, dimana posisi dan kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan berada pada presiden yang dipilih, dan presiden memiliki kekuasaan dan tugas yang secara konstitusional independen dari legislatif.

Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat yang diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintah dan dalam menjalankan tugasnya, dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Selain itu juga, Presiden juga berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Oleh karena itu, Hasyim Asyari menegaskan bahwa sebelum mendesain sistem pemilu suatu negara, perlu memahami sistem pemerintahannya dahulu, kemudian baru dapat menentukan sistem pemilu yang tepat bagi negara tersebut.

Mengakhiri paparannya, Hasyim Asyari menyampaikan bahwa meski pemilu bisa didefinisikan sebagai arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan, tetapi jika didesain secara baik bisa menjadi sarana integrasi bangsa. (SP/BIA)


Tag