Rapat Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Menghadirkan Narasumber dari Kemenaker

Berita & Artikel Jumat, 19 April 2024, 04:25

Dalam rangka Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Ketahanan Nasional Republik Indonesia, dilaksanakan Rapat Pembahasan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Lemhannas RI pada Jumat (19/4) secara daring. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra., M.Si.

Dalam landasan filosofi berdirinya, Lemhannas RI diharapkan menjadi lembaga yang mampu menggabungkan dan mengintegrasikan unsur-unsur kekuatan sipil dan militer yang ada di dalam negara ini, kata Panca Putra. Hal tersebut bertujuan salah satunya untuk mengembangkan pengetahuan ketahanan nasional di Indonesia dan membentuk suatu instansi yang menjadi pusat rujukan terkait ketahanan nasional serta menyediakan sarana konsultasi untuk lembaga pemerintahan dan masyarakat mengenai ilmu pengetahuan ketahanan nasional.

Menurut Panca Putra, sebagai pusat rujukan, Lemhannas RI sudah selayaknya menjadi wadah yang memiliki dasar peraturan perundang-undangan yang terus berubah seiring dengan perubahan tata pemerintahan yang terjadi. Lemhannas RI harus memiliki lembaga sertifikasi profesi yang menghasilkan kualifikasi dan kompetensi bagi para tenaga pengajar ketahanan nasional yang akan meneruskan dan mengembangkkan ilmu ketahanan nasional, ungkapnya. Diharapkan rapat tersebut akan menghasilkan tindak lanjut yang konkret guna pembentukan LSP Ketahanan Nasional.

Hadir dalam rapat tersebut narasumber dari Direktorat Bina Standarisasi dan Kompetensi Program Pelatihan Kemnaker RI, yakni Moh. Amir Syarifuddin, Agus Susilo, dan Benny Timbul Parningotan.

Pada kesempatan tersebut para narasumber menjelaskan bahwa dalam strategi Peningkatan Kompetensi SDM ada tiga pilar penting, yaitu Standar Kompetensi Kerja, Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikasi Kompetensi. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelatihan berbasis kompetensi dibangun oleh lembaga diklat, sedangkan sertifikasi kompetensi seseorang dijamin melalui lembaga sertifikasi. Keduanya menggunakan acuan standar kompetensi kerja yang sama.

Lebih lanjut dijelaskan terdapat tiga jenis standar kompetensi kerja, yakni Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK), dan Standar Kompetensi Kerja Internasional (SKKI). Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Ketahanan Nasional Republik Indonesia merupakan bagian dari SKKK. Oleh karena itu, selanjutnya dijelaskan tahapan penyusunan SKKK Ketahanan Nasional.

Pada kesempatan tersebut, narasumber dari Kemenaker juga menyampaikan ulasan atas rancangan skema yang telah disampaikan Lemhannas RI kepada Kemnaker. Dinilai masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki karena masih beririsan sehingga masih diperlukan pemfokusan unit kompetensi terkait dengan ketahanan nasional. (NA/BIA)


Tag