Direktorat Pengkajian Hankam dan Geografi Lemhannas RI Selenggarakan RTD Strategi Pemberantasan Kejahatan Transnasional yang Terorganisir
Berita & Artikel Rabu, 26 Juni 2024, 03:26
Direktorat Pengkajian Pertahanan Keamanan dan Geografi Lemhannas RI menyelenggarakan Round Table Discussion (RTD) yang berjudul Strategi Pemberantasan Kejahatan Transnasional Yang Terorganisir bertempat di Ruang Kresna, pada Rabu (26/6). RTD tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Pengkajian Strategik Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P.
RTD tersebut merupakan proses akhir kajian jangka panjang yang dilaksanakan Lemhannas RI. Sebelumnya, tim kajian Lemhannas RI telah melaksanakan FGD sebanyak enam kali, yakni dua kali FGD di Lemhannas RI dan empat kali FGD di lokus Kepulauan Riau dan Pontianak, Kalimantan Barat. FGD tersebut dilaksanakan dengan mengundang para pakar, pemangku kebijakan, dan akademisi.
Dalam sambutannya, Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas RI menyampaikan bahwa Indonesia tercatat dalam daftar negara yang terdampak kejahatan transnasional. Menurut Global Organized Crime Index 2023, Indonesia menempati urutan ke-20 dari 193 negara. Sedangkan di Asia Pasifik, Indonesia berada di urutan kedua setelah Myanmar. Kejahatan seperti perdagangan narkoba internasional melibatkan jaringan yang sangat luas dan kompleks dengan menggunakan metode penyelundupan yang canggih.
Selain itu, perdagangan orang dan eksploitasi anak juga meningkat. Perdagangan senjata juga harus diwaspadai karena sangat rentan untuk disalahgunakan dalam situasi konflik bersenjata, baik internasional maupun nasional.
Lebih lanjut, Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas RI menyampaikan penegakan hukum di Indonesia menghadapi kendala, termasuk kelemahan dalam sarana prasarana, sumber daya manusia (SDM), dan kelembagaan. Kerja sama antar negara dalam menangani kejahatan lintas negara seperti kejahatan terorganisir transnasional dan aktivitas militan masih terbatas, serta masih lebih berfokus pada penegakan hukum dari pada upaya pencegahan.
Dalam RTD hari ini, tim kajian Lemhannas RI akan mengonfirmasi kembali data-data yang telah terkumpul sehingga tim kajian dapat merekomendasi kebijakan yang tepat, ujar Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas RI.
RTD tersebut dimoderatori oleh Direktur Pengkajian Pertahanan Keamanan dan Geografi Marsma TNI Rolland Dulista G. Waha. Salah satu narasumber yang hadir dalam RTD tersebut, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sandy Andaryadi, A.Md.Im., S.I.P., M.Si.
Pada kesempatan tersebut, Sesditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan penanganan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Penanganan tersebut adalah tidak memberlakukan ketentuan tindakan administratif keimigrasian terhadap korban, menempatkan korban di dalam Rumah Detensi Imigrasi atau di tempat lain yang ditentukan, korban yang ditempatkan di dalam Rumah Detensi Imigrasi atau di tempat lain yang ditentukan mendapatkan perlakuan khusus yang berbeda dengan deteni (orang asing penghuni rumah detensi imigrasi) pada umumnya, mengupayakan agar korban segera dikembalikan ke negara asal, dan korban yang tidak memiliki dokumen perjalanan dapat diberikan surat perjalanan laksana paspor.
Adapun upaya yang dilakukan dalam penindakan TPPO dan TPPM. Pertama adalah mengusut tuntas dan menindak tegas jaringan sindikat TPPM yang melakukan penyelundupan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara non prosedural ke luar negeri (Pro Justitia). Kedua adalah melakukan pertukaran informasi dan kerja sama dalam menindak sindikat TPPO dan TPPM. Lalu yang ketiga, yakni melakukan penundaan penerbitan DPRI (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia) terhadap pemohon dan Penundaan Keberangkatan di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) yang diduga kuat sebagai calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) Non Prosedural, TPPO dan Kawin pesanan.
Kemudian yang keempat adalah melakukan sosialisasi dan bekerja sama pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap daerah kantong- kantong calon PMI. Kelima adalah melakukan penegakan hukum secara sinergis dengan pemangku kepentingan pengawasan Imigrasi WNI. Lalu yang keenam adalah membentuk tim pengawasan keimigrasian WNI selain tim PORA untuk pengawasan orang asing.
RTD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lainnya, yakni Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam yang mewakili Menko Polhukam RI Brigjen. Pol. Adhi Satya Perkasa. S.I.K., Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Polri yang mewakili Kepala Kepolisian Republik Indonesia Brigjen. Pol. Tony Harsono, Kasubdit Kejahatan Lintas Negara Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Sonny Surachman Ramli, S.H., LL.M., Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia mewakili Ketua KPAI Drs. Kawiyan, M.I.Kom., dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK RI yang mewakili Menko PMK RI Woro Srihastuti Sulistyaningrum, S.T., MIDS. (SP/CHP)