Sosialisasi Taspen dan Bapertarum, Upaya Lemhannas Penuhi Hak ASN
Berita & Artikel Rabu, 15 Juni 2016, 05:56
Dalam rangka memenuhi amanat UU ASN, Bagian Kepegawaian Lemhannas RI menyelenggarakan Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Bapertarum bagi seluruh PNS Lemhannas RI, Rabu (15/6), di Ruang Konstitusi Gd. Trigatra Lt. 3 Lemhannas RI. Kepala Biro Umum Lemhannas RI Brigjen Pol Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si. dalam sambutannya menyatakan jaminan dan perlindungan diperlukan PNS agar dapat bekerja dengan tenang dan aman sehingga dapat meningkatkan kinerja.
Narasumber dari PT. Taspen (Persero), Kepala Cabang Utama PT. Taspen Jakarta Kristiyanto menyebutkan secara otomatis, semua gaji yang dibayarkan negara kepada PNS dipotong 10% untuk BPJS Kesehatan dan 8% untuk Taspen, tetapi kebanyakan PNS belum mengetahui secara detail penggunaan potongan tersebut.
Walaupun Bapak/ Ibu sudah menjadi peserta Taspen semenjak calon pegawai, tapi hasil survey kami menyatakan belum semua PNS itu tahu hak dan kewajibannya. Untuk kewajiban, otomatis kita potong (dari gaji). Sementara, hak-hak apa yang didapat, kurang diketahui oleh PNS, ujar Kristiyanto.
Selain meningkatkan kualitas pelayanannya melalui klaim 1 jam dan klaim otomatis untuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta beberapa kemudahan layanan lainnya seperti layananmobiledan mitra layanan, Taspen juga mempunyai program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).
JKK dimaksudkan untuk perlindungan resiko kecelakaan kerja atau penyakit lainnya karena pekerjaan. Sementara JKM adalah program untuk perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja yang berupa santunan. Semua PNS seluruh Indonesia telah secara otomatis mendapatkan dua jaminan ini.
Sementara itu, narasumber dari Bapertarum, Sekretaris Pelaksana Bapertarum-PNS Linda Herawati mengungkapkan, keberadaan Bapetarum adalah untuk membantu uang muka PNS dalam membeli rumah atau dalam membangun rumah. Bantuan Bapertarum untuk uang muka atau pembangunan rumah selama ini sekitar 5 juta-an untuk golongan I hingga IV, dikarenakan iuran per bulannya di bawah Rp 10.000,00.
Meskipun saat ini jumlah bantuan yang diberikan relatih kecil, Bapertarum sedang mengajukan skema penambahan iuran agar bantuan yang diberikan relatif besar. Selain itu penambahan iuran, Bapertarum juga sedang menginisiasi pengadaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin memiliki rumah