KPK lakukan Sosialisasi e-LHKPN di Lemhannas RI
Berita & Artikel Kamis, 15 Februari 2018, 03:34
Materi sosialisasi yang di sampaikan secara langsung oleh Kasatgas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Kunto Ariawan, yakni di antaranya terkait cara melaporkan harta kekayaan digunakan sebagai salah satu pencegahan korupsi, terkait dasar hukum, serta mekanisme pelaporan yang baru menggunakan e-LKHPN.
Ada hal yang memotivasi untuk melakukan korupsi,Need(kebutuhan), Opportunity(kesempatan),Exposure(pengungkapan) danGreed(keserakahan), ungkap Kunto. Dalam hal ini setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya untuk mencegah korupsi. Laporan harta kekayaan harus sesuai ketentuan yang berlaku, tepat waktu dan kelengkapan data.
Adapun dasar hukum yang mengatur mengenai laporan harta kekayaan UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, KEP KPK Nomor 07/KPK/2/2005 tentang cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN, UU no.30 thn 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mekanisme yang digunakan dalam e-LHKPN semakin memudahkan dalam pelaporan harta kekayaan yakni karena berbasis elektronik yang dapat di akses melalui websitewww.elhkpn.kpk.go.idsehingga nantinya data yang di input oleh penyelenggara negara secara otomatis tersimpan dalam server di KPK.