Visi pembangunan Pemerintahan Jokowi-JK, sebagaimana tercantum dalam Nawacita adalah terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Untuk mewujudkan visi pembangunan tersebut harus didukung dengan adanya hubungan yang baik antara negara dengan masyarakat/ warganya.

" /> Visi pembangunan Pemerintahan Jokowi-JK, sebagaimana tercantum dalam Nawacita adalah terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Untuk mewujudkan visi pembangunan tersebut harus didukung dengan adanya hubungan yang baik antara negara dengan masyarakat/ warganya.

"> Visi pembangunan Pemerintahan Jokowi-JK, sebagaimana tercantum dalam Nawacita adalah terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Untuk mewujudkan visi pembangunan tersebut harus didukung dengan adanya hubungan yang baik antara negara dengan masyarakat/ warganya.

">

Jajak Pendapat "Hak dan Kewajiban Warga Negara, Penegakan Hukum dan Disharmoni Sosial"

Berita & Artikel Selasa, 6 Juni 2017, 04:30

Hubungan yang baik tersebut sangat erat kaitannya dengan pemenuhan hak dan kewajiban warga negara. Hakadalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus kitalakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sebagai warga negara, tentunya kita layak untuk menerima hak dan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewajiban itu. Pertanyaan mendasar yang perlu untuk kita ketahui yaitu, apakah hak sebagai warga negara sudah kita terima dengan baik dan apakah kita sudah melakukan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh warga negara? Banyaknya kejadian yang mencerminkan tidak seimbangnya hak dan kewajiban sebagai warga negara, antara lain terjadinya intoleransi, korupsi, kepatuhan yang rendah dalam membayar pajak, pelanggaran lalu lintas, kejahatan terhadap anak dan perempuan yang kesemuanya akan bermuara pada terjadinya disharmoni sosial, apalagi tidak disertai dengan penegakan hukum yang kuat.

Untuk mengetahui bagaimana hak diterima dan kewajiban dilakukan oleh warga negara, serta perlunya penguatan hukum, makaLemhannas RI melakukan jajak pendapat terhadap 598 responden warga negara Indonesia yang berdomisili di 12 kota besar di Indonesia.

Download Hasil Jajak Pendapat


Tag