Gubernur Lemhannas RI: Pentingnya Penegak Hukum Memegang Prinsip Kebangsaan

News & Article Wednesday, 15 October 2025, 12:00

“Saya berbangga hati bisa berdiri, berbagi pengetahuan dengan adik-adik sekalian karena adik-adik inilah orang-orang terpilih, yang akan memberikan warna bagi penegakan hukum di Indonesia bagi masa yang akan datang!” seru Gubernur Lemhannas RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si. yang berkesempatan memberikan kuliah umum bagi peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II tahun 2025 di Kampus A Badan Diklat Kejaksaan RI, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (15/10). Jumlah peserta dalam kegiatan PPPJ tersebut sebanyak 355 peserta yang terdiri dari 350 pegawai kejaksaan dan 5 peserta dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kepala Badan Diklat Kejaksaan Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. mengatakan bahwa sebagai jaksa, penegakkan hukum harus ditegakkan dengan mempertimbangkan ketahanan nasional. Selain itu, peserta dari TNI juga dipersiapkan pengayaannya agar menjadi jaksa yang baik dalam melaksanakan tugas di bidang militer.

Gubernur Lemhannas RI menyampaikan materinya dengan judul “Ketahanan Nasional dan Hukum Nasional Indonesia, Wujudkan Indonesia Emas 2045”. Mengawali paparannya, Gubernur Lemhannas RI mengatakan bahwa keberadaan kejaksaan sangat strategis dan penting dalam sistem hukum Indonesia. “Tanpa ada jaksa yang profesional, jaksa yang tangguh, jaksa yang memiliki nilai-nilai keadilan, maka tidak mungkin negara ini akan kuat, tegak, dan akan memiliki wibawa,” ujar Gubernur Lemhannas RI. 

Untuk itu, dengan adanya proses Pendidikan bagi Calon Jaksa angkatan ke-82 Kejaksaan RI, Gubernur Lemhannas RI berharap dapat menjadi gerbang untuk mencetak pendekar dan penegak keadilan negara yang berkarakter negarawan. Hal tersebut penting karena seorang penegak hukum harus memiliki integritas untuk bisa memastikan agar keadilan di negara Indonesia bisa ditegakkan.

Keadilan merupakan prasyarat untuk tegaknya sebuah negara. Penting untuk mencamkan dalam sanubari bahwa Indonesia hakikatnya adalah negara hukum. Makna Indonesia sebagai negara hukum adalah hukum itu bersifat mengikat, semua warga negara setara di muka hukum, setiap warga negara memiliki hak dan kebebasan yang diatur ketentuan hukum, perlunya kepastian hukum, penegakkan hukum yang adil dan tanggung jawab pemerintah.

Hukum harus dijadikan instrumen bagi tujuan berbangsa dan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia. Gubernur Lemhannas RI menegaskan penegak hukum adalah fondasi utama untuk memastikan hukum menjadi dasar segala persoalan masyarakat dan pemerintahan, bukan kekuatan semata.  Menurutnya, Jaksa memiliki peran yang jauh lebih luas dari pada aparat penegak hukum. Jaksa adalah penegak keadilan dalam menjawab tantangan bangsa guna mewujudkan ketahanan nasional. 

Lebih lanjut, Gubernur Lemhannas RI menyampaikan rule of law index Indonesia yang berada pada posisi yang memuaskan. Namun, indeks persepsi korupsi masih menempati posisi ke-99 dari 180 yang sekelas dengan negara-negara dunia ke-3. Hal tersebut merupakan masalah serius yang harus menjadi kesadaran masyarakat untuk menyelesaikannya.

Gubernur Lemhannas RI juga menyampaikan bahwa dengan terjaminnya kepastian hukum, Investasi akan datang ke Indonesia guna mewujudkan iklim ekonomi yang sehat. Iklim ekonomi Indonesia dikatakan belum maksimal karena Incremental Capital Output Ratio (ICOR) berada pada angka 6,33% yang idealnya berada pada angka 3,7-4,6%. Adapun tantangan yang Indonesia hadapi terkait investasi, yakni birokrasi yang rumit, ketidakpastian regulasi, infrastruktur yang belum merata, korupsi dan rendahnya penegakan hukum, kualitas sumber daya manusia, dan lainnya.

Selanjutnya, Gubernur Lemhannas RI menyampaikan tantangan eksternal dinamika geopolitik, yakni persaingan kekuatan besar antar negara, perang dagang, perang Rusia-Ukraina, perang Israel-Palestina, konflik Israel-Iran, konflik regional, dan disrupsi teknologi. Situasi global mempengaruhi kekuatan nasional suatu bangsa. Hubungan internasional sebelumnya diarahkan pada multiralisme atau kerja sama antar negara. Namun, saat ini dunia mengarah pada realisme yang fokusnya kepada kepentingan nasional. 

Dalam menjawab tantangan bangsa, ketahanan nasional yang tangguh dari semua aspek termasuk hukum dengan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan. Ditegaskan oleh Gubernur Lemhannas RI bahwa ketahanan nasional bukan dinilai dari kekuatan militer suatu bangsa. Namun, ketahanan nasional adalah situasi yang dinamis dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik dari dalam dan luar negeri. Oleh karena itu, penting bagi bangsa Indonesia termasuk penegak hukum untuk memegang prinsip kebangsaan. 

Gubernur Lemhannas RI berpesan kepada para peserta PPPJ Angkatan  LXXXII untuk terus bersama menjaga ketahanan nasional untuk mewujudkan Indonesia emas 2045. Sebagai penegak hukum dan penjaga ketahanan nasional, Gubernur Lemhannas RI juga mengingatkan kepada para peserta PPPJ untuk menjadikan hukum nasional tidak hanya berfungsi sebagai perangkat normatif, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk memperkokoh ketahanan nasional serta jaksa harus memiliki integritas yang tidak tergoyahkan, semangat patriotisme yang menyala dan ketangguhan dalam menghadapi dinamika global yang penuh ketidakpastian.

“Selamat menunaikan tugas mulia sebagai abdi negara pengawal dan penjaga hukum yang berkeadilan demi terwujudnya ketahanan nasional,” pungkas Gubernur Lemhannas RI mengakhiri paparannya. (SP/CHP)


Tag