Sambut Bulan Suci Ramadan, Lemhannas RI Selenggarakan Sosialisasi Layanan Zakat

Berita & Artikel Selasa, 25 Februari 2025, 22:00

Dalam rangka menyambut bulan Ramadan, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Zakat bertempat di Auditorium Gadjah Mada, Lemhannas RI, pada Selasa (25/2). Pada kesempatan tersebut, Lemhannas RI mengundang Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A. beserta jajaran.

Gubernur Lemhannas RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si. dalam kesempatan tersebut mengatakan, berdasarkan laporan dari World Giving Index (WGI), Indonesia dikatakan Negara yang paling dermawan di dunia yang terbukti sejak pandemi COVID-19 masyarakat saling membantu satu sama lain. “Kekuatan kedermawanan sosial yang dimiliki bangsa Indonesia ini jadi bagian ketahanan nasional kita. Itu menunjukkan bahwa negara kita ini negara yang semangat dan nilai gotong royongnya sangat tinggi,” ujar Gubernur Lemhannas RI.

Sejalan dengan hal tersebut, lembaga yang menjadi regulator dan operator untuk menyalurkan bantuan adalah BAZNAS. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.

BAZNAS juga hadir sebagai lembaga yang mendorong penyaluran zakat agar bermanfaat secara optimal bagi penerima manfaat, serta meningkatkan peranan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Gubernur Lemhannas RI mengarakan sosialisasi yang dilangsungkan tersebut dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, dan juga sebagai bagian dari menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dan pengabdi bangsa.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A. menyampaikan bahwa zakat adalah jembatan Islam. Hal tersebut melihat pada nasihat nabi dalam haditsnya. Disampaikan oleh Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A. bahwa BAZNAS dibangun atas dasar tanggung jawab dari UUD No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Dalam mengelola zakat, BAZNAS memegang tiga prinsip aman, yakni aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Aman Syar’i yang dimaksud adalah BAZNAS perlu mematuhi (compliance) hukum-hukum syariah yang tercermin dalam peraturan zakat yang berlaku dalam setiap aktivitas pengelolaan zakat seperti aktivitas pengumpulan atau penghimpunan dana zakat, sistem manajemen organisasi pengelola zakat (OPZ), dan aktivitas penyaluran dana zakat.

Lalu aman regulasi adalah pengelolaan Lembaga Zakat harus sesuai dengan regulasi di Indonesia. BAZNAS juga harus mengacu pada UU 23 Tahun 2011 beserta turunannya yaitu PP, PMA, Keppres, KMA, Perpres, Inpres, Perbaznas serta regulasi lainnya. BAZNAS Prov/Kota/Kab juga tidak boleh melenceng dari peraturan daerah yang diterbitkan oleh pemimpin daerah.  Sedangkan aman NKRI memiliki penekanan bahwa pengelolaan zakat juga harus mengimplementasikan semangat Pancasila. Dalam prinsip aman NKRI ini, BAZNAS perlu memastikan bahwa penyalurannya tidak menyalahi hukum NKRI seperti melakukan penyaluran zakat kepada kelompok teroris, pihak-pihak yang merusak NKRI, organisasi separatis. “Kami mempunyai prinsip kerja supaya pertanggungjawaban bukan hanya dunia tapi juga akhirat,” ujar Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A.

Untuk mendukung upaya ketahanan nasional, BAZNAS memiliki 10 program prioritas nasional, yakni rumah sehat BAZNAS, BAZNAS Microfinance, Desa/Kampung Zakat, Santripreneur, Beasiswa BAZNAS, Z-Chicken, Z-Mart, Rumah Layak Huni, Pengentasan Kemiskinan Ekstrim dan Stunting, serta Tanggap Bencana.

Mengakhiri sambutannya, Prof. Dr. K.H. Noor Achmad mengatakan jika pengelolaan zakat berjalan dengan baik, maka ketenteraman Indonesia akan mudah untuk diraih. Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, S.E., MIDEc, Ak, CA, CPA, CWM, Pimpinan Bidang Pengumpulan  Rizaludin Kurniawan M.Si, dan Pimpinan Bidang SDM dan Hukum Kolonel CAJ (Purn) Drs. Nur Chamdani. (SP/CHP)


Tag

Berita Lainnya

audiensi IKAL

Alumni PPRA 64 Lemhannas RI Kembali ke Almamater

Berita & Artikel 13 Februari 2025