Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Lemhannas RI Tahun 2024

News & Article Wednesday, 22 October 2025, 09:00

Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Lemhannas RI Tahun 2024 yang diserahkan oleh Direktur Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional BPK RI Bahtiar Arif bertempat di Ruang Nusantara 2 pada Rabu (22/10).

Sekretaris Utama Lemhannas RI menyampaikan bahwa Lemhannas RI mengharapkan temuan dan masukan yang diperoleh pemeriksa BPK RI dalam proses pemeriksaan yang telah dilakukan dapat menjadi dorongan bagi Lemhannas RI. Diharapkan personel Lemhannas RI dapat terus memperbaiki pelaksanaan tata kelola keuangan penggunaan keuangan negara yang tentunya harus transparan, akuntabel dan menunjukkan sistem good governance yang lebih baik. Lemhannas RI juga terus berupaya memberikan peningkatan pemahaman kepada seluruh jajaran di unit kerja untuk dapat terus menjalankan tugasnya dibidang pengelolaan keuangan negara dengan lebih baik. “Saya berharap nanti laporan hasil keuangan ini menjadi upaya kita untuk memperbaiki kinerja kita ditahun anggaran 2026,” ucap Sekretaris Utama Lemhannas RI.

Lebih lanjut, Sekretaris Utama Lemhannas RI menyampaikan bahwa Kementerian PPN/Bappenas telah mengisyaratkan bahwa indikator kinerja utama Lemhannas RI untuk Tahun 2026 adalah hasil pengukuran indeks ketahanan nasional. Melalui indikator kinerja utama berkaitan dengan indeks ketahanan nasional, seluruh personel Lemhannas RI terus berupaya memperbaiki mekanisme dan sistem pengelolaan data Laboratorium Pengukuran Ketahanan Nasional yang lebih terjamin validitasnya. Sehingga data dari pengukuran ketahanan nasional dapat menjadi dasar semua kebijakan pemerintah ke depan.

“Tujuan pemeriksaan untuk memberikan opini terkait dengan kewajaran laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah,” kata Direktur Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional BPK RI Bahtiar Arif. Lebih lanjut, Direktur Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional BPK RI menyampaikan bahwa laporan keuangan diperiksa berdasarkan empat kriteria. Kriteria pertama adalah kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Kedua, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures) sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. Kemudian kriteria ketiga adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kriteria terakhir adalah efektivitas sistem pengendalian intern.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional BPK RI mengapresiasi dan berterima kasih kepada Lemhannas RI karena pemeriksaan berjalan lancar. Seluruh data dan sistem di Lemhannas RI disediakan untuk pemeriksaan BPK dan diperiksa kesesuaiannya. Direktur Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional BPK RI juga menyampaikan apresiasi kepada Lemhannas RI yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut. (NA/CHP)


Tag