Ketua Mahkamah Konstitusi Sampaikan Peran Mahkamah Konstitusi Wujudkan Pembangunan Nasional

News & Article Friday, 06 February 2026, 14:00

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. menyampaikan ceramah kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan ke LXIX tentang “Peran MK dalam Mewujudkan Pembangunan Nasional dan Memperkuat Asta Cita” pada Jumat (6/2) di Ruang NKRI Lemhannas RI. 

Mengawali paparannya, Suhartoyo menyampaikan tugas MK adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, yang sering kita pahami dengan istilah Judicial Review (JR). Selain melakukan judicial review, MK juga berwenang untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum. 

Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan bahwa keterkaitan eksistensi Mahkamah Konstitusi dengan pembangunan nasional dan Asta Cita dapat dilihat dari segi pembentukan undang-undang. “Kalau kita cermati, ada hubungan korespondensi antara pembangunan nasional yang dicita-citakan oleh negara ini, salah satunya adalah melalui pembentukan undang-undang,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi. Hal ini karena undang-undang merupakan sebuah bagian dari instrumen dalam mencapai tujuan negara, yaitu untuk kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian dari pembangunan nasional secara utuh.

Instrumen untuk mencapai tujuan kesejahteraan negara oleh undang-undang harus mengedepankan kepentingan bangsa. Keberadaan Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk menguji kembali undang-undang yang dibentuk oleh Pemerintah dan DPR, guna memastikan bahwa regulasi tersebut tidak bermuatan politik dan ditunggangi kepentingan kelompok yang mengesampingkan kepentingan luas masyarakat dan bangsa.

Menutup materinya, Suhartoyo menyampaikan Mahkamah Konstitusi memiliki  kewenangan untuk berperan sebagai pelindung konstitusi, penafsir akhir konstitusi, pelindung demokrasi, pelindung hak asasi manusia, dan pelindung hak konstitusional warga negara, yang memiliki 3 sifat keputusan. Sifat putusan tersebut meliputi, final, erga omnes, dan self-executing. Final berarti keputusan MK tidak dapat diajukan banding, erga omnes berarti keputusan MK tidak hanya mengikat kepada pembuat perkara tetapi mengikat untuk umum, serta self-executing berarti keputusan MK memiliki kekuatan eksekusi dan dapat berlaku secara otomatis tanpa perlu dieksekusi oleh lembaga khusus. (SF/SP/CHP)


Tag

Other News