Prof. Jimly Asshiddiqie Paparkan Tantangan UUD NRI 1945 Menuju Indonesia Emas 2045
News & Article Thursday, 05 February 2026, 14:00
Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. memberikan ceramah tentang Sejarah, Proses, dan Tantangan UUD NRI 1945 Menuju Indonesia Emas 2045 kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXIX pada Kamis, (5/2). Dalam pemaparannya, Prof. Jimly menjelaskan bagaimana perkembangan sistem konstitusional Indonesia sejak 1945 hingga era reformasi.
Ia menjelaskan bahwa sejak 18 Agustus 1945 Indonesia telah menjadi negara konstitusional dengan diberlakukannya UUD 1945. Namun dalam perjalanannya, konstitusi Indonesia mengalami beberapa perubahan. Pada tahun 1949, Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi tersendiri, di mana Republik Indonesia menjadi salah satu negara bagian. Setelah Mosi Integral dan kesepakatan untuk kembali ke bentuk negara kesatuan, Indonesia menggunakan UUD Sementara Tahun 1950.
UUD Sementara 1950 menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu pertama tahun 1955 yang kemudian melahirkan Konstituante dengan tugas menyusun konstitusi baru. Namun, Konstituante tidak berhasil menyelesaikan tugas tersebut. Kondisi tersebut mendorong Presiden mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 untuk kembali memberlakukan UUD 1945.
Prof. Jimly menegaskan adanya perbedaan antara naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang diberlakukan kembali melalui Dekrit 5 Juli 1959. Perbedaan tersebut terletak pada bagian penjelasan yang kemudian ditetapkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah konstitusi. Kondisi ini berlangsung hingga masa Orde Baru.
Memasuki era reformasi, dilakukan perubahan konstitusi secara bertahap dalam empat kali perubahan pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Prof. Jimly menyebutkan bahwa perubahan pertama hingga keempat tersebut merupakan satu kesatuan proses yang tidak dapat dipisahkan. Ia mencontohkan perubahan Pasal 20 dan Pasal 5 UUD 1945 yang menggeser kewenangan pembentukan undang-undang dari Presiden kepada DPR. Dalam perubahan tersebut, ditambahkan Pasal 20 ayat (5) yang menyatakan bahwa rancangan undang-undang yang telah mendapat persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR dalam waktu paling lambat 30 hari sah menjadi undang-undang.
Dalam pemaparannya Prof. Jimly menyampaikan, “Pada dasarnya, perjalanan telah melewati beberapa fase republik yaitu UUD 1945 sebagai fase pertama, Konstitusi RIS sebagai fase kedua, UUD Sementara 1950 sebagai fase ketiga, kemudian kembali ke UUD 1945 versi Dekrit Presiden sebagai fase keempat dan setelah reformasi kita memasuki fase republik kelima”. Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah konstitusi pascareformasi masih perlu disempurnakan kembali. Untuk menjawabnya, diperlukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil perubahan konstitusi selama kurang lebih 25 tahun terakhir. Evaluasi ini juga menilai substansi kebijakan yang dihasilkan, sehingga dapat diketahui kelebihan, kekurangan, serta bagaimana implementasinya ke depan.
Menutup pemaparannya, Prof. Jimly menilai bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mendiskusikan upaya untuk mengevaluasi. “Jadi saudara-saudara, saatnya kita mendiskusikan upaya untuk evaluasi,” ucap Prof. Jimly Asshiddiqie kepada para peserta P4N Angkatan LXIX Lemhannas RI. (IS/CHP)







