Lemhannas RI Hadirkan Deputi PPN/Bappenas dan Ketua KPK pada KPPD Ketua DPRD Seluruh Indonesia
News & Article Friday, 17 April 2026, 14:00Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menghadirkan Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Dr. Ir. Medrilzam, M.Prof. Econ. dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dalam rangkaian Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua DPRD seluruh Indonesia di Akademi Militer (Akmil), Magelang, pada Jumat (17/4).
Kehadiran Kementerian PPN/Bappenas menjadi bagian dari upaya Lemhannas RI dalam memperkuat pemahaman pimpinan DPRD terhadap arah pembangunan nasional, khususnya dalam kerangka perencanaan pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam paparannya, Medrilzam menyampaikan bahwa Asta Cita masuk kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang merupakan referensi dalam menentukan langkah selama lima tahun ke depan. “Tentunya inilah yang akan nanti menjadi referensi juga bagi teman-teman di daerah,” ujar Medrilzam.
Medrilzam juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah sebagai prasyarat untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Saat ini, struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh transfer dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar 83%, sehingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi semakin penting untuk diperkuat.
Kondisi fiskal memengaruhi kemampuan daerah dalam mencapai target pembangunan daerah serta dukungan terhadap capaian pembangunan nasional, sehingga diperlukan strategi penguatan fondasi keuangan daerah. Untuk mendorong strategi penguatan fondasi keuangan daerah, dapat dilakukan melalui optimalisasi pendapatan asli daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, dan inovasi pendanaan pembangunan.
Mengenai strategi pembangunan daerah, Ia menegaskan bahwa harus tercipta sinergi dan kolaborasi pendanaan pusat dan daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu melakukan sinergi pendanaan pusat dan daerah, di antaranya, optimalisasi dan perluasan sumber pendanaan, pengembangan skema pendanaan inovatif, pembentukan dan pengembangan lembaga pembiayaan pembangunan, serta efisiensi belanja di daerah dan mendorong belanja produktif daerah.
Materi selanjutnya, Lemhannas RI menghadirkan Ketua KPK yang bertujuan memperkuat pemahaman pimpinan DPRD terhadap pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagai fondasi pembangunan nasional. Penguatan integritas kelembagaan DPRD dipandang sebagai fondasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi publik yang kuat.
Dalam paparannya, Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa DPRD dituntut untuk berperan aktif dalam mengidentifikasi, menyaring, dan mengangkat isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat agar dapat masuk ke dalam agenda kebijakan pemerintah daerah. Ia juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga harus diperkuat melalui pendekatan pencegahan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD sebagai aktor kunci di daerah.
“Kalau Bapak Ibu semua ini sepakat untuk kita lakukan bersama-sama, maka Saya yakin penindakan itu angkanya akan semakin turun,” ucap Setyo Budiyanto.
Tentang standar kepemimpinan yang berintegritas, transparansi adalah tanda kepercayaan diri pemimpin. Setyo Budiyanto menegaskan tiga prinsip kepemimpinan yang harus tertanam pada diri pemimpin, yaitu menolak segala kemewahan yang tidak sah, berpihak kepada sistem dan publik bukan kelompok, serta siap diawasi oleh masyarakat, media, dan KPK.
“Korupsi itu bukan sekedar kejahatan, tapi mencuri masa depan dan hak anak cucu kita,” tegas Setyo Budiyanto.
Selain aspek moral, Setyo Budiyanto juga menekankan pentingnya integritas dalam menentukan daya saing ekonomi daerah, termasuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui materi yang disampaikan Setyo Budiyanto, Pimpinan DPRD seluruh Indonesia terus didorong agar mampu menjalankan perannya secara optimal dalam mengawal kebijakan publik serta memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah. (MA/SP)



