Panglima TNI Ajak Peserta KPPD Percepat Pembangunan Wilayah untuk Menyejahterakan Masyarakat
News & Article Sunday, 19 April 2026, 14:00Pada hari terakhir kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) bagi Ketua DPRD seluruh Indonesia, Lemhannas RI menghadirkan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng) Teguh Subroto, S.H., M.H. dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Keoplisian Republik Indonesia (Kakortastipidkor Polri) Irjen Pol Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum. di Akademi Militer Magelang, Minggu (19/4). Pembekalan diawali dengan materi dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Mengawali paparannya, Agus Subiyanto menyampaikan tentang perkembangan lingkungan strategis global yang diwarnai dengan berbagai konflik di sejumlah kawasan dunia seperti konflik di Timur Tengah, Rusia–Ukraina, serta ketegangan di kawasan lainnya yang berpotensi memengaruhi stabilitas global. Menyoroti hal tersebut, Panglima TNI menekankan pentingnya kewaspadaan nasional serta penguatan sinergi antara seluruh komponen bangsa, termasuk pemerintah daerah dan DPRD, dalam menghadapi tantangan global tersebut.
Panglima TNI mendorong adanya kolaborasi aktif antara TNI dan DPRD di daerah guna memperkuat ketahanan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Silakan (TNI) diajak membangun wilayah-wilayah Bapak–Ibu sekalian untuk mempercepat pembangunan di wilayah dan bisa menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Agus Subiyanto juga menyampaikan Indonesia kaya akan sumber daya alam, seperti timah, batu bara, nikel, sawit, dan lainnya. Agus Subiyanto berharap, sumber daya alam tersebut dapat dimanfaatkan sesuai Amanah Bapak Presiden Prabowo Subianto, agar masyarakat Indonesia dapat hidup Sejahtera.
Di balik kekayaan sumber daya alam tersebut, Agus Subiyanto juga menyampaikan akan melakukan penguatan struktur pertahanan melalui pembentukan satuan-satuan baru, termasuk rencana pembentukan 37 Komando Daerah Militer (Kodam), 15 Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal), serta 8 Pasukan Marinir (Pasmar) di berbagai wilayah Indonesia.
Di samping itu, TNI juga mengembangkan pembentukan batalyon baru secara bertahap, dengan target 150 batalyon setiap tahun sebagai bagian dari penguatan pertahanan sekaligus dukungan terhadap pembangunan daerah.
Batalyon tersebut dirancang tidak hanya untuk fungsi pertahanan, tetapi juga memiliki peran dalam mendukung kegiatan produktif masyarakat, seperti pertanian, peternakan, perikanan, konstruksi, dan pelayanan kesehatan. “Ini sesuai dengan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang, salah satunya ada membantu tugas Pemda untuk membantu percepatan pembangunan, jadi jangan ada persepsi yang lain-lain,” jelas Agus Subiyanto.
“Asta Cita sebagai grand design bangsa,” ujar Kajati Jateng Teguh Subroto sebagai pemapar selanjutnya. Pada kesempatan tersebut, Teguh Subroto memberikan materi dengan tema "Meneguhkan Integritas Nasional Melalui Peran Strategis Kejaksaan dalam Implementasi Asta Cita”.
Dalam paparannya, Teguh Subroto menyampaikan penegakkan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan menjadi fondasi yang sangat penting dalam rangka keberhasilan pembangunan, terutama pembangunan di daerah. Menurutnya, hukum harus menjadi katalis pembangunan dan sarana untuk menyelesaikan masalah. “Jadi keberadaan hukum harus mampu menyelesaikan permasalahan, tidak membuat ribet, tidak membuat tambah permasalahan karena adanya hukum. Jadi kalau di tempat Bapak Ibu sekalian justru hukum membuat ribet, itu artinya salah dalam penegakkan hukum,” ujar Teguh Subroto.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa aparat penegak hukum berperan dalam melakukan transformasi paradigma penegakan hukum menuju pengawalan pembangunan nasional. Penegakan hukum harus tercermin dan ditandai dengan keberhasilan pembangunan. Kemudian, selain memproteksi, hukum juga harus memitigasi risiko adanya pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi. “Hukum harus dari awal, dari awal mula sebuah kegiatan harus hadir adanya penegak hukum di situ. Sehingga apa? Meminimalisir sebuah pelanggaran. Tidak menunggu sifatnya hukum, tetapi harus proaktif,” kata Teguh Subroto.
Selanjutnya, Teguh Subroto mengatakan bahwa hukum berperan dalam menekankan integritas sistem dan tata kelola yang artinya memastikan bahwa sistem sebuah pembangunan dan pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan hukum yang berlaku. “Ketua DPRD adalah salah satu pejabat yang mempunyai kewenangan pengambil kebijakan. Pengambil kebijakan tidak boleh ragu,” tegasnya.
Dilanjutkan dengan materi berikutnya, Kakortastipidkor Polri Totok Suharyanto menyampaikan tiga fungsi DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Totok Suharyanto menyoroti fungsi anggaran bagi DPRD.
Potensi kerawanan dalam pengelolaan anggaran daerah tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan, tetapi telah bergeser ke tahap perencanaan, khususnya dalam proses pengusulan program dan pengambilan kebijakan anggaran. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa fungsi anggaran merupakan salah satu titik strategis yang memiliki kerentanan tinggi apabila tidak didukung oleh integritas, transparansi, serta orientasi pada kebutuhan riil masyarakat.
Dalam praktiknya, penyimpangan dapat terjadi ketika perencanaan program tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, sehingga berpotensi menimbulkan inefisiensi hingga kerugian negara. “Integritas bukan sekadar pilihan, melainkan fondasi peradaban,” ungkap Totok Suharyanto. Totok Suharyanto menegaskan, bahwa memberantas korupsi bukan hanya tentang menghukum yang salah, tetapi menjaga warisan kejujuran untuk generasi. (CHP/SP)



