Kegiatan KPPD Hadirkan Tenaga Profesional Lemhannas RI Guna Mantapkan Kebangsaan Pimpinan DPRD Seluruh Indonesia
News & Article Friday, 17 April 2026, 18:00Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua DPRD Seluruh Indonesia Tahun 2026 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, pada tanggal 15–19 April 2026.
Kursus ini membekali para Ketua DPRD dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota dengan empat materi inti nilai kebangsaan, yakni Pancasila sebagai kompas moral kepemimpinan, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, Bhinneka Tunggal Ika sebagai kekayaan pemersatu bangsa, serta reaktualisasi nilai-nilai kebangsaan dalam meneguhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai rumah bersama seluruh anak bangsa.
Tenaga Profesional Bidang Ideologi Lemhannas RI Mayjen TNI (Purn) Muhamad Nasir Madjid, S.E., menyampaikan materi yang mengangkat judul “Pancasila sebagai Kompas Moral dalam Menavigasi Dinamika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”. Nasir Madjid menegaskan bahwa kompas moral seorang pemimpin tidak sekadar memperkokoh keyakinan atas nilai Pancasila, melainkan juga berfungsi sebagai filter terhadap setiap pengaruh yang dapat meruntuhkan jati diri bangsa. Tanpa kompas moral yang kuat, pemimpin hanya akan bertindak sesuai keinginan sendiri tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Nasir Madjid mengidentifikasi empat peran Pancasila sebagai fondasi moral kepemimpinan daerah, yakni sebagai penjaga nilai dari pengaruh era disrupsi, moral pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan, benteng pertahanan persatuan di tengah keberagaman, serta pedoman perilaku pemimpin yang jujur, adil, dan bertanggung jawab. Sedangkan nilai-nilai Pancasila dalam konteks kepemimpinan DPRD dijabarkan melalui enam dimensi, antara lain moral, etika, integritas, karakter, komitmen, dan kompetensi.
Selanjutnya, Tenaga Profesional Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Lemhannas RI Andrea Hynan Poeloengan, S. H., M.Hum., MTCP. menguraikan perjalanan konstitusi Indonesia sejak disahkan pada 18 Agustus 1945, melewati era UUD RIS, UUDS 1950, hingga kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan empat kali amandemen pada periode 1999–2002.
Andrea menekankan fakta penting tentang Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Ayat tersebut tidak pernah sekalipun diamandemen dalam keseluruhan proses perubahan konstitusi. Ini mencerminkan kebulatan tekad bangsa atas bentuk negara yang bersifat final.
Dalam paparannya, Andrea juga memperkenalkan konsep anatomi konsensus dasar bangsa yang bertumpu pada empat fondasi, yaitu Pancasila sebagai ideologi dasar dan sumber segala sumber hukum, NKRI sebagai wadah persatuan wilayah kepulauan, UUD NRI 1945 sebagai konstitusi tertinggi yang menjamin hak warga negara, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan yang mengakui keberagaman dalam satu kesatuan. Ia menyebutkan bahwa pimpinan DPRD dituntut mampu memahami dan mengomunikasikan substansi konstitusional kepada masyarakat secara efektif.
Materi selanjutnya adalah Bhinneka Tunggal Ika yang dipaparkan oleh Tenaga Profesional Bidang Sosial Budaya Lemhannas RI Dr. Tantri Relatami, S.Sos., M.I.Kom., CRP. Tantri Relatami menjelaskan bahwa Bhinneka Tunggal Ika yang berakar dari Prasasti Palapa abad ke-14 telah bertransformasi dari semboyan toleransi keagamaan menjadi filosofi sosial yang lebih luas, yaitu kesetaraan hak, penghormatan perbedaan, dan tanggung jawab kolektif. Semboyan ini, kini berfungsi sebagai alat interpretatif untuk menangani konflik identitas dan menata kohesi sosial di tengah masyarakat yang semakin plural.
Tantri Relatami mengidentifikasi ada empat pemicu perpecahan masyarakat yang perlu diwaspadai pimpinan daerah, antara lain erosi identitas kolektif dan social trust, disrupsi tatanan sosial akibat migrasi masif, kerentanan terhadap ideologi transnasional dan radikalisme, serta ancaman terhadap integrasi wawasan nusantara. Ia juga menyebutkan ada empat faktor sosial-budaya yang dapat didorong sebagai penentu keberhasilan pembangunan, yakni modal sosial berbasis kepercayaan, budaya gotong royong, kepemimpinan lokal yang responsif, serta kearifan lokal yang menciptakan keunggulan kompetitif daerah.
Kemudian, pada materi keempat tentang NKRI yang disampaikan oleh Tenaga Profesional Bidang Ideologi Lemhannas RI Mayjen TNI (Purn) Supriyatna, S.I.P., M.M., mengangkat judul Reaktualisasi Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045.
Supriyatna menegaskan bahwa NKRI harus dipandang sebagai rumah besar bersama bagi seluruh rakyat Indonesia yang dibangun di atas kemajemukan. Konsensus nasional berbentuk NKRI yang dirumuskan para pendiri bangsa sejak Sidang BPUPKI 1945 dinyatakan bersifat final dan mengikat, dengan semboyan bahwa tidak ada satu pun komponen bangsa yang lebih berhak atas NKRI.
Dalam paparannya, Supriyatna menyebutkan ada tiga pilar nilai kebangsaan yang menjadi fondasi keutuhan NKRI, yakni persatuan yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan, solidaritas nasional yang meliputi kepedulian sosial lintas suku, agama, dan daerah tanpa diskriminasi, serta gotong royong yang disebut sebagai intisari Pancasila sekaligus modal sosial terkuat dalam pembangunan nasional inklusif. Ketiga pilar tersebut dinilai relevan langsung dengan fungsi keseharian pimpinan DPRD dalam musyawarah lintas fraksi demi kepentingan rakyat.
Selain materi tentang empat konsensus dasar bangsa, peserta KPPD juga dibekali materi yang meliputi, kewaspadaan nasional di era kecerdasan artifisial, peran strategis pimpinan DPRD dalam implementasi Asta Cita, wawasan nusantara, dan tantangan kepemimpinan di era disrupsi teknologi. (SP/MA)



