Dukung Pemanfaatan Bonus Demografi, Lemhannas RI Gelar FGD Jurpat Lanjutan Bahas Strategi Pemanfaatan Gig Economy
News & Article Thursday, 12 March 2026, 14:00Kedeputian Pengkajian Strategik Lemhannas RI melalui Direktorat Pengkajian Sosial dan Budaya, kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Strategi Pemanfaatan Gig Economy guna Revitalisasi Pasar Tenaga Kerja Indonesia dalam Rangka Pemanfaatan Bonus Demografi” di Ruang Kresna Lemhannas RI, pada Kamis (12/3).
Dalam sambutannya, Plt. Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI Mayor Jenderal TNI (Mar) Ipung Purwadi, M.M. menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam struktur ketenagakerjaan global, salah satunya gig economy yang menawarkan fleksibilitas dalam pola kerja masyarakat.
“Transformasi digital dan penetrasi teknologi informasi dalam struktur ketenagakerjaan global telah melahirkan istilah baru dalam ekonomi digital, yaitu gig economy. Model ini menghadirkan fleksibilitas yang lebih besar bagi angkatan kerja yang tidak lagi terikat pada pola kerja konvensional,” jelasnya.
Pada sesi pemaparan materi, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI, Isnarti Hasan, S.E., M.Si., menjelaskan fenomena perkembangan gig economy di tingkat global maupun nasional. Ia menyoroti pergeseran cara pandang masyarakat terhadap model kerja ini, yang tidak lagi dianggap sekadar pekerjaan sementara, melainkan telah berkembang menjadi pilihan karier bagi sebagian masyarakat, khususnya generasi muda. “Gig economy saat ini tidak lagi menjadi pekerjaan sampingan atau masa transisi untuk mendapatkan pekerjaan tetap, tetapi sudah menjadi pilihan utama bagi sebagian masyarakat, khususnya generasi milenial dan Gen Z,” ujarnya.
Perspektif hukum pun turut menjadi sorotan dalam FGD ini. Guru Besar Bidang Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H., memaparkan perbedaan mendasar antara pekerja gig dan mitra kerja gig dari sisi implikasi hukum. “Dalam gig economy terdapat dua kategori, yaitu pekerja gig dan mitra kerja gig. Pekerja gig merupakan pekerja yang tidak memiliki alat produksi dan bekerja di bawah pimpinan perusahaan, sedangkan mitra kerja gig adalah pihak yang memiliki sebagian alat produksi dan bekerja berdasarkan perjanjian kemitraan dengan perusahaan platform,” jelas Aloysius.
Lebih lanjut, Aloysius juga menjelaskan bahwa hubungan kerja berbasis platform digital dalam gig economy masih berada di wilayah abu-abu secara hukum. Sistem ketenagakerjaan yang ada dinilai belum sepenuhnya mampu untuk mengatur hubungan kerja yang lahir dari ekosistem berbasis platform digital.
Turut hadir sebagai narasumber, Direktur Eksekutif Asosiasi Peneliti Jaringan Sosial Dr. Rendy Ananta Prasetya, S.H., S.Sos. M.H.; Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar; dan CO-Chairman Association of Digital Leaders Indonesia Ir. Arif Ilham Adnan M.Sc., M.B.A.
Melalui diskusi ini, Lemhannas RI berharap dapat merumuskan berbagai gagasan dan rekomendasi kebijakan yang konkret untuk memperkuat pasar tenaga kerja nasional, sekaligus memaksimalkan pemanfaatan bonus demografi secara optimal. (IS/MA)



